Direksi PD PPJ baru
BOGOR-KITA.com – Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Kota Bogor tuding proses pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) melanggar aturan. Karena itu, ALMISBAT mengancam akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini dikemukakan Ketua Badan Pimpinan Kota ALMISBAT Kota Bogor, Syaiful Afriady dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Kamis (5/2/2015).
Syaiful Afriady kemudian menyebut pelanggaran yang yang terjadi dalam proses seleksi Direksi PD PPJ. Pertama, pelanggaran terhadap peraturan walikota atau Perwali tentang larangan terhadap kader partai untuk menduduki Jabatan di PNS atau BUMD. Direksi yang sudah dilantik ada yang pernah terdaftar menjadi calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Bogor Utara No Urut 5 pada Pemilu 2014 yang lalu, yakni Suhaery. “Suhaery masih aktif sebagai salah satu pengurus DPP Partai Demokrat Kepala Biro Pertanahan,” kata Syaiful.
Perlanggaran kedua terkait Keputusan Sekda Kota Bogor selaku Ketua Tim Seleksi. Nomor 821 Tahun 2015, entang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Tahun 2015. Dalam Romawi III huruf C dikemukakan, untuk calon direktur utama, harus pernah menduduki jabatan direktur, dibuktikan dengan SK pengangkatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Direksi yang dilantik ada yg tidak memenuhi syarat sesuai peraturan ini.
Pelanggaran ketiga adalah, adanya direksi yang tidak lolos seleksi psikotest sebagai salah satu tahapan pemilihan, tapi tetap dilantik.
Syaiful Afriady menegaskan, Almisbat Kota Bogor menuntut Walikota Bogor membatalkan hasil pelantikan Direksi PD PPJ yang dilaksanakan Selasa tanggal 3 Februari 2014 karena cacat hukum. Almisbat mendesak Pemkot Bogor mengulang proses seleksi dengan proses yang transparan dan hasilnya disampaikan ke publik “Jika kedua hal ini tidak dilakukan oleh Walikota Bogor dalam waktu sesegera mungkin, kami akan membawa masalah ini ke PTUN sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Syaiful Afriady. []Admin