Kota Bogor

Ahli Waris Guru Ngaji dan DMI Kota Bogor Terima Santunan Kematian Hingga Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – BPJS Ketenagakerjaan atau yang akrab disapa BPJamsostek terus berkomitmen untuk dapat melindungi setiap pekerja di seluruh Indonesia dari berbagai risiko seperi kecelakaan kerja (JKK) dan kematian (JKM).

Belum lama ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota melakukan penyerahan simbolis santunan atas risiko kematian (JKM) yang dialami oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai guru ngaji dan anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kota Bogor kepada masing-masing ahli waris peserta.

Sebanyak dua orang ahli waris guru ngaji dan tiga orang ahli waris anggota DMI Kota Bogor hadir untuk menerima langsung penyerahan simbolis santunan JKM tersebut yang diberikan langsung oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto.

Baca juga  PN Kota Bogor Mulai Sidang Gugatan YSK terhadap SE Walikota Tentang Hari Raya Syiah

Masing-masing ahli waris berhak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Kota total senilai Rp42.000.000, dengan rincian santunan kematian Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000 dan santunan berkala Rp12.000.000.

Neni Mulyani, mewakili ahli waris yang merupakan anak dari Tini Sulastri yang merupakan seorang guru ngaji yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Pasirkuda Kecamatan Bogor Barat mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang telah diberikan.

“Santunan kematian ini sangat berguna dan bermanfaat sekali untuk keluarga kami. Santunannya meringankan keluarga kami saat kehilangan. Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Neni.

Pada prosesi acara yang berlangsung di PPIB Kota Bogor tersebut, Dolik juga menyampaikan sosialisasi kepada para peserta yang hadir mengenai pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga  Jokowi: Pendidikan Harus Dilakukan dengan Cara Cara Baru

“Pertama, Bapak/Ibu harus memahami bahwa kami berbeda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan itu adalah untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali mulai dari lahir sampai meninggal. Bentuk perlindungannya atau programnya juga beda, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan BPJS Kesehatan itu perlindungannya adalah bentuknya perlindungan kesehatan, seperti sakit gigi, sakit kepala, sakit perut, dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan”, jelas Dolik

“Penyerahan santunan JKM ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan bukti atas perlindungan risiko sosial yang dapat menimpa para pekerja dimanapun dan kapanpun, sehingga sangat penting untuk setiap pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bogor ini untuk dapat terlindungi oleh program-program dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk para guru ngaji dan DMI di Kota Bogor”, terang Dolik.

Baca juga  Belajar 2 Raperda, Kabupaten Rejang Lebong Kunjungi Kota Bogor

“Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru sehari terdaftar artinya telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian sehingga apabila terjadi risiko sampai terjadi kematian, ahli waris bisa mendapatkan santunan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas. Seperti kampanye institusi kami “Kerja Keras Bebas Cemas!” tutup Dolik. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top