BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat edaran bernomor 978.5/321- Bappedalitbang yang pada intinya menagih dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di Kabupaten Bogor untuk disalurkan melalui tim Fasilitasi TJSL. Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 20 Juni 2019.
Berikut isi lengkap surat tersebut.
Sehubungan dengan telah dikukuhkannya Tim Fasilitasi TJSL Perusahaan
Kabupaten Bogor Tahun 2019-2023 pada tanggal 11 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 978.5/116/Kpts/:Per- UU /2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Bogor Periode Tahun 2019-2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari TJSL perusahaan, atau Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya menjadi target pelaksanaan TJSL perusahaan, wajib berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi TJSL Perusahaan sebelum melakukan kerjasama pelaksanaan program/kegiatan dengan perusahaan pelaku TJSL.
- Perangkat Daerah yang terkait dengan kebutuhan pelaksanaan program/kegiatan dengan sumber pendanaan yang berasal dari TJSL Perusahaan tidak diperkenankan secara mandiri melaksanakan program / kegiatan dalam bentuk apapun, baik melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik, mengundang/ melibatkan perusahaan pelaku TJSL sebelum berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi TJSL Perusahaan.
- BUMD dan perusahaan pelaku TJSL yang akan melaksanakan program/kegiatan TJSL yang berkaitan dengan program perangkat daerah, baik fisik maupun non fisik, secara mandiri maupun bermitra, wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Fasilitasi TJSL Perusahaan.
- Seluruh hasil pelaksanaan TJSL perusahaan di Kabupaten Bogor, baik yang dialokasikan langsung kepada masyarakat/ lembaga / instansi maupun yang dialokasikan kepada perangkat daerah berdasarkan hasil rekomendasi Tim TJSL perusahaan, wajib dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor (Bupati Bogor) melalui Tim Fasilitasi TJSL Perusahaan.
- Dalam rangka kemudahan berkoordinasi dan berkonsultasi, seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan TJSL Perusahaan di Kabupaten Bogor, dapat menghubungi/mendatangi Sekretariat Tim Fasilitasi TJSL Perusahaan yang bertempat di Ruang Cipamingkis pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor.
Dalam catatan BOGOR-KITA.com, 9 Perusahaan di Kabupaten Bogor telah menyatakan kesediaanya untuk berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Bogor melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Petrasati Madyatama, PT Aspex Kumbong, PT Bank Artha Graha Internasional, Bank BJB, PT Puri Wahid Pratama, PT Solusi Bangun Indonesia, Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Sierad Produce Tbk, dan Astra Komponen Indonesia. Bentuk komitmen 9 perusahaaan tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama antara perusahaaan dengan tim Fasilitasi TJSL Kabupaten Bogor yang ditandatangani di Ruang Ciliwung, Bappedalitbang, Cibinong, Jumat (9/8/2019). [] Hari