BOGOR-KITA.com – Inspektorat Kabupaten Bogor mengingatkan para kepala desa untuk menggunakan dan mengelola anggaran desa dengan baik. Saat ini, Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan putaran ketiga ke tiap-tiap desa di Bumi Tegar Beriman.
“Pada saat saya ke lapangan saya lebih menekankan aspek keuangan kepada para auditor. Dalam rangka bertemu kepala desa saya juga turun memberikan warning kepada mereka, jangan sampai anggaran yang besar itu dikelola tidak benar termasuk juga sisi pertanggungjawabannya,” ujar Auditor Utama Inspektorat Kabupaten Bogor, Adang Suptandar ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/2/2019).
Putaran pertama dilakukan pada tanggal 14 Februari 2019. Kata Adang, setiap pemeriksaan dilakukan selama tujuh hari.
“Satu putaran kami terjunkan 8 tim untuk memeriksa 8 kecamatan. Setiap kecamatan kita periksa 3 desa. Jadi satu kali putaran kita lakukan pemeriksaan sebanyak 24 desa. Dan di putaran ketiga berarti akan memasuki pemeriksaan sebanyak 72 desa,”ungkap Adang.
Selain pemeriksaan pengelolaan dan penggunaan anggaran, Inspektorat juga mengingatkan para kepala desa untuk memungut pajak dari masyarakat yang memang berkewajiban membayar pajak.
Pajak yang telah dipungut harus disetorkan kepada negara karena pajak tersebut merupakan hak negara.
“Karena masih ada kasus di lapangan di mana pajak tidak dipungut atau dipungut tapi tidak disetorkan. Kalau sudah jadi temuan Inspektorat walaupun misalnya digunakan untuk pembangunan, itu tidak boleh karena itu hak negara. Makanya yang benar adalah dipungut lalu disetorkan ke negara,” tegas Adang.
Inspektorat juga menyoroti pengelolaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi program Pemerintah Kabupaten Bogor. “Kalau sudah diperiksa oleh kami dan jadi temuan maka mau tidak mau harus ditindaklanjuti. Hanya sejauh ini belum ada (laporan-red). Saya belum terima aduannya,” imbuhnya. [] Admin/Pkr