BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana memberlakukan zonasi sampah di Bumi Tegar Beriman. Rencana tersebut akan dilakukan di empat wilayah yakni Barat, Timur, Utara dan Selatan Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor memiliki dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yakni Galuga di Kecamatan Cibungbulang dan Nambo di Kecamatan Klapanunggal. Namun, Bupati Ade Yasin menilai kedua tempat tersebut sangat jauh. Hal itu menjadi penyebab utama angkutan sampah tidak berjalan optimal.
“Zonasi sampah ini, nanti gimana caranya misal sampah dari Jasinga tidak harus dibuang ke Nambo karena jauh. Itu dasarnya. Dan kita sedang pikirkan zonasi itu,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (25/2/2019).
Dikatakan, Pemkab Bogor akan membuat zonasi sampah di empat titik, mulai dari Barat, Timur, Utara dan Selatan Kabupaten Bogor. “Melalui zonasi, pemisahan sampah juga harus bisa dilakukan. Selain itu, di tahun ini juga akan menambah bak sampah di pinggir-pinggir jalan,” ungkap Ade Yasin.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan, empat zonasi sampah ini bukan berupa TPA, melainkan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
“Jadi bukan hanya tempat pembuangan sampah, melainkan juga tempat pengolahan sampah terpadu. Nanti di situ semua diolah. TPST bukan seperti Galuga,” kata Atis.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, rencana empat titik zonasi sampah di antaranya berlokasi di Kecamatan Jasinga untuk Barat, kecamatan Ciseeng di Utara, Kecamatan Caringin di Selatan dan Kecamatan Jonggol untuk Timur.
Meski nantinya lahan yang digunakan milik pemerintah, kata Atis, hal tersebut tetap harus melalui studi karena harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor.
“Kita cari tempat yang layak. Sebenarnya untuk TPST tidak terlalu sulit tidak seperti TPA yang radiusnya minimal 1 kilometer dari lingkungan warga,” kata dia
Terkait anggaran pembuatan TPST tersebut, Pemkab Bogor akan menyiapkan lebih sekitar Rp15 sampai Rp20 miliar dengan luasan lahan kurang lebih 5 hektar. “Dengan penambahan 4 zonasi sampah, berarti Kabupaten Bogor punya 6 tempat pengolahan sampah. Pertama Galuga, lalu Nambo,” tandas Atis.
Dalam satu hari, sampah di Kabupaten Bogor mencapai 2.800 ton. Jumlah sebanyak itu belum bisa secara menyeluruh diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lantaran keterbatasan armada pengangkut yang dimiliki. Sejauh ini, DLH baru bisa mengangkut sekitar 1.300 sampah setiap harinya.
Minggu (24/2/2019) Pemkab Bogor meluncurkan program Kabupaten Bogor Asri Tanpa Plastik (Antik). Program tersebut nantinya diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup). Perbub tersebut akan melarang penggunaan kantong plastik di supermarket atau mal yang ada di Bumi Tegar Beriman.
“Masyarakat nanti kalau ingin belanja, bawa keranjang sendiri dari rumah. Kita harus peduli alam, malu kalau kita terus menambah jumlah pastik. Itu membahayakan,” tegas Ade Yasin
Pada masa percobaan dan tahapan sosialisasi ini, Ade Yasin meminta komitmen para pegawai pemkab Bogor untuk tidak menggunakan plastik. Hal itu dilakukan agar keseriusan pemerintah dirasakan dan diikuti masyarakat.
“Februari hingga Agustus kita uji coba dulu membiasakan diri tanpa plastik, dan tanggal 17 Agustus semuanya harus mengikuti aturan,” ungkapnya. [] Admin/Pkr