Kota Bogor

Kota Bogor Kini Miliki Perda CSR

BOGOR-KITA.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengesahkan Perda Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan. Wali Kota Bogor Bima Arya dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (12/10/2016), mengatakan, Perda CSR tersbut merupakan inisiatif dewan untuk mengatur mekanisme CSR dari perusahaan swasta di Kota Bogor. Nantinya CSR yang ada harus sinergis dengan perencaaan dan pembangunan yang sudah berjalan di Kota Bogor.
Dengan perda tersebut, imbuh Bima, setiap perusahaan yang berada di wilayah Kota Bogor harus menyerahkan perencanaan pengadaaan dan pemanfaatan CSR kepada BAPPEDA Kota Bogor. “Hal ini agar dana dan pemanfaatan CSR bisa menjadi bagian yang terintigrasi denagn perencanaan anggaran serta pembangunan di Kota Bogor,” ujar Bima.
Bima menjelaskan, pada tahun 2014 dana CSR yang terkumpul sebesar 3,4 miliar dari 4 perusahaan, yakni BJB, PGN, Bank Syariah Mandiri dan PT.Bogor Anggada Cendekia. CSR dari Bank Syariah Mandiri diwujudkan dalam bentuk perencanaan pembangunan di Halal Food Centre. Sementara CSR dari PT. Bogor Anggada Cendekia dalam bentuk show room Dekranasda di Botani Square. “Tahun 2015 dana yang terkumpul sebesar 3,4 miliar dari 17 perusahaan ditambah bantuan natura dari 6 perusahaan,” papar Bima.
Lebih lanjut, perda CSR ini tidak mengatur program kemitraan yang ada di lingkungan BUMD dan BUMN. Secara spesifik, program kemitraan di BUMN dan BUMD menjadi kewenangan dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
”Berdasarkan hasil fasilitasi rancangan perda tersebut oleh gubernur Jawa Barat diperlukan adanya penyempurnaan, khususnya ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengaturan program kemitraan dan bina lingkungan BUMN dan BUMD yang selanjutnya ditiadakan,” lanjut Bima. [] Admin

Baca juga  Lepas 404 Calon Haji Kloter Pertama Kota Bogor, Usmar Ingatkan Cuaca Panas
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top