Kota Bogor

Pemkot Bogor Belum Terima Juklak Juknis Larangan Mudik

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang mudik pada Idul Fitri tahun 2021 ini. Meski demikian Pemkot Bogor belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) terkait hal itu.

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Menurut Dedie pelarangan mudik tersebut untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

“Sebelum mengumumkan kebijakan larangan mudik itu, pemerintah pusat pasti sudah melakukan kajian. Sehingga pemerintah daerah memang semestinya mendukung kebijakan itu,” ucap Dedie, Selasa (30/3/2021).

Namun, lanjut Dedie, hingga saat ini Pemkot Bogor belum menerima petunjuk juklak-juknis larangan mudik lebaran 2021 dari pemerintah pusat.

“Kalau ada larangan mudik, artinya sudah ada kajian dari pusat. Supaya upaya kita melakukan vaksinasi massal ini tidak sia-sia. Langkah pemeritah pusat ini harus kita dukung. Tapi kita masih menunggu juklak juknis-nya,” katanya.

Baca juga  Diduga Korsleting Listrik, Sepeda Motor Terbakar di Jalan Sholis

Ia mengatakan, semestinya pemerintah daerah kompak dalam menyikapi aturan pemerintah pusat itu. Karena larangan mudik ini untuk mengefektifkan upaya vaksinasi massal.

“Nanti kalau mudik, lalu balik kesini tapi meninggalkan jejak (virus) disana. Terjadilah klaster keluarga. Atau, bawa virus dari luar ke Kota Bogor, Ini yang kita hindarkan, jadi memang bukan tanpa alasan pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top