Regional

UMKM Jawa Barat Didorong Penuhi Syarat Perbankan

BOGOR-KITA.com, CIMAHI – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Jabar Majid, menyatakan masyarakat dan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih berkutat dengan masalah klasik, yakni kerap dinilai tidak mampu memenuhi syarat perbankan yaitu bankable.

Abdul Jabar menilai untuk mengatasi masyarakat yang tidak bankable harus dibicarakan lagi oleh pihak bank BJB dengan para pemegang saha.  Dikatakan, juga bagaimana pengelola dengan aturan yang telah diberikan oleh OJK karena masyarakat yang tidak bankable itu sangat banyak. Pada satu sisi OJK memerlukan uang di sisi yang lain perbankan dengan aturan OJK tidak bisa memberikannya.

“Ini kan masalah yang sangat mendasar harus kita siasati dengan baik maka nanti pada saatnya pemerintah daerah memberikan permintaan modal kepada BPR sehingga BPR yang bisa memberikan langsung sosialisasi kepada masyarakat yang dalam artian non-bankable ini,” ujar  Abdul Jabar saat rapat kerja dengan Bank BJB CP Cimindi, di Kota Cimahi, Jumat (4/9/2020).

Baca juga  Kampung Cikeas Diguyur Rp380 Juta Oleh BJB Untuk Budidaya Ikan

Secara harfiah bankable dapat diartikan sebagai nasabah yang memenuhi persyaratan bank. Dimana yang dituju untuk memenuhi persyaratan bank tersebut adalah individu-individu baik yang sebagai nasabah debitur, maupun nasabah tabungan atau deposito, atau masyarakat luas yang memerlukan layanan perbankan.

Abdul Jabar berharap ke depannya pemerintah mempunyai langkah-langkah konkret dan harus berani mengambil keputusan untuk lebih berpihak kepada pelaku UMKM untuk menjadikannya bankable tanpa harus hitung-hitungan risiko kredit bermasalah KUR.

“Kita harus bisa melakukan langkah langkah konkret sehinga orang-orang yang tidak bankable itu bisa menaikan nya menjadi orang-orang yang bankable dan tentunya berpihak kepada UMKM,” tandasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top