BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 sehubungan dengan pandemi Covid-19. Jemaah haji yang gagal diberangkatkan secara otomatis mendapatkan tempat pada musim haji 2021, namun dengan sejumlah syarat.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, terdapat sejumlah syarat untuk jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini, agar bisa otomatis tetap bisa berhaji tahun depan.
“Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Jadi kuotanya tidak akan hilang,” kata Muhajirin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Muhajirin menambahkan, pembatalan keberangkatan haji di tahun ini otomatis memundurkan masa antrean seluruh jemaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Dengan kata lain, bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan maka mundur keberangkatannya pada 2022 sebagai dampak pembatalan pengiriman calhaj tahun ini.
“Jemaah yang berhak lunas, akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang hanya menarik setoran pelunasan,” jelas Muhajirin.
Dalam sistem saat ini, lanjut dia, jemaah mendapat nomor antrean berangkat haji, jika sudah membayar setoran awal. Pada tahun yang bersangkutan jamaah ditetapkan berangkat maka mereka diwajibkan membayar setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tersisa.
Besarnya pembayaran, menurut Muhajirin, adalah Bipih yang ditetapkan pada tahun terkait dikurangi nilai setoran awal.
Sementara dengan adanya pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini, pemerintah memberikan dua pilihan bagi calon haji. Pertama, calon haji tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Kedua, mereka dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi.
“Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan,” tegas Muhajirin. [] Anto