BOGOR-KITA.com, PARUNG PANJANG – Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGTJ) melaporkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (18/12/2019).
Dalam surat bernomor 015/Agtj/XII/2019 AGTJ meminta Ombudsman RI untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat selama 15 tahun.
AGTJ mewakili masyarakat di 5 Kecamatan yaitu Rumpin, Parung Panjang, Gunung Sindur, Ciseeng dan Cigudeg.
Dalam laporannya, AGTJ mengatakan wilayah tersebut saat ini masih dihadapkan pada persoalan eksploitasi alam besar besaran yang berdampak luas pada kerusakan alam.
Dalam keterangan pers yang diterima BOGOR-KITA.com dari AGTJ, tercatat sepanjang September – Desember 2018-2019 aktivitas truk tambang di 4 Kecamatan telah menewaskan 19 (sembilan belas) Korban jiwa,belum termasuk di wilayah Legok dan Kelapa Dua Tangerang yang juga dilintasi truk tambang.
Dari ribuan truk tambang yang berlau-lalang setiap harinya dihirup warga selama bertahun-tahun sehingga menjadi penyebab utama masyarakat penduduk sekitar jalur tambang banyak menghidap penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Hal ini terbukti dari tingginya angka pengidap Ispa di dua Kecamatan Rumpin dan Parungpanjang.
Tuntutan adanya pemberlakuan jam operasional melalui PerBup/Sk Bupati Bogor dan tuntutan percepatan pembangunan jalur tambang adalah sebuah perjuangan menyelamatkan masyarakat terdampak negatif usaha pertambangan dan mobilisasi truk tambang berlebih.
Dalam surat tersebut AGTJ melampirkan tuntutan mereka antara lain
- Pemerintah baik Kabupaten, Propinsi maupun Pusat untuk segera mewujudkan jalur khusus tambang dari dan ke tempat tujuan
- Solusi jangka pendek : jam operasional truk tronton pukul 20.00-04.00 WIB dari dan ke tempat tujuan (mulut tambang),untuk segera ditingkatkan menjadi PerBup/Sk Bupati di empat Kecamatan (Rumpin,Parungpanjang,Gunung sindur dan Ciseeng)
- Pemerintah harus memberikan perlindungan dan pelayanan pengobatan bagi korban Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) di sepanjang jalur terdampak
- Pemprov harus mengevaluasi izin pertambangan bagi 38 perusahaan tambang yang ada di Cigudeg, Rumpin, Cariu dan Parung panjang [] Admin