Kab. Bogor

Ombudsman Luruskan Siaran Pers Sentul City

teguh

BOGOR-KITA.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, luruskan siaran pers manajemen PT SGC Sentul City yang dimuat BOGOR-KITA.com Kamis (11/10/2018) siang, berjudul “KETUA OMBUDSMAN: DUGAAN MALADMINISTRASI PENGELOLAAN AIR SENTUL CITY BUKAN FAKTA”

Koreksi tersebut  diterima BOGOR-KITA.com Kamis (11/10/2018) sore. Selengkapnya sebagai berikut.

Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya  adalah proses Pembuktian Dugaan  Maladministrasi

Terkait pemberitaan yang dimuat di BOGOR-KITA.com, Kamis (11/10/2018) yang menyalin keseluruhan press release dari Sentul City ada beberapa hal yang perlu kami luruskan terkait materi yang dimuat dalam press release tersebut;

1. Jabatan saya di dalam pemberitaan tersebut ditulis sebagai Ketua Ombudsman Jakarta Raya, jabatan saya adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

2. Kutipan yang menyatakan bahwa “Ombudsman Tegaskan Dugaan Maladministrasi Pengelolaan Air Sentul City Bukan Fakta” merupakan interpretasi atas paparan saya terkait proses pemeriksaan dugaan maladminitrasi lemahnya pengawasan Pemkab Bogor terkait SPAM Sentul City. Proses pemeriksaan di Ombudsman dilakukan untuk memeriksa adanya dugaan maladministrasi, dan proses pemeriksaan tersebut bukan persoalan fakta atau bukan, tapi merupakan proses pencarian bukti-bukti dan fakta-fakta ada atau tidaknya maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, BUMN, BUMD atau swasta yang mendapat penugasan pelayanan publik dan dibiayai oleh dana APBN atau APBD. Terkait dengan pembuktian ada tidaknya maladministrasi baru akan terungkap di dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman sebagai produk akhir pemeriksaan.

3. Ombudsman RI menghargai setiap laporan, masukan, dan permintaan audiensi dari masyarakat manapun sesuai dengan hak yang dijamin konstitusi tanpa ada pengistimewaan terhadap salah satu pihak dan oleh karena itu walaupun laporan atas lemahnya pengawasan terhadap SPAM Sentul City disampaikan oleh pelapor dari Komite Warga Sentul City (KWSC), Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menerima audiensi dari perwakilan PT Sentul City, PT SGP, dan Paguyuban Warga Sentul City jika mereka memiliki bukti-bukti yang menguatkan bahwa dugaan maladministrasi lemahnya pengawasan Pemkab Kabupaten terhadap SPAM Sentul City tidak terbukti. Namun dalam forum tersebut ketiga pihak tersebut menyampaikan keberatan terkait dengan pernyataan Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan. Mengenai hal tersebut, kami menyatakan bahwa keberatan tersebut bisa disampaikan pada media yang bersangkutan, tidak kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Baca juga  Donor Darah sebagai Wujud Sentul City Peduli Sesama

4. Bahwa, proses pemeriksaan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya selalu mengacu pada UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Ombudsman no 26 tahun 2017 tentan Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, di mana Ombudsman RI merupakan lembaga independen yang melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta, imparsial dan profesional. Tidak atas dasar desakan pihak tertentu.

5. Terkait dengan proses pemeriksaan terhadap dugaan maladmninistrasi lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor atas SPAM Sentul City, Ombudsman RI Perwakilan Jaya Raya telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memverifikasi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Bogor terhadap sistem pengadaan air minum di Sentul City. Ada beberapa hal yang diverifikasi oleh Ombudsman Ri Perwakilan Jaya Raya yaitu;

Terkait Izin SPAM Sentul City untuk menjual air ke pada konsumen di lingkungan mereka. Karena PP 122/2015 menyatakan bahwa pengelolaan SPAM setelah putusan MK yang membatalkan UU SDA menyatakan swasta tidak berhak melakukan penjualan air minum langsung kepada masyarakat tapi harus bekerjasama dengan PDAM sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), maka kami melakukan pemeriksaan terkait pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Bogor dalam melakukan pengecekan terhadap perizinan tersebut.

Pertama kami sudah memeriksa Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin rekomendasi teknis sebagai syarat dikeluarkannya Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) sebagai dasar dikeluarkannya izin Sistem Penyediaan Air Minum yang dikeluarkan oleh mereka bagi Sentul city.

Baca juga  Kejari Buru DPO Pemalsu Sertifikat Tanah Milik PT Sentul City  

Kedua, kami mengecek perjanjian kerjasama antara PDAM dan Sentul city terkait dengan SPAM mereka. Apakah perjanjian tersebut merupakan perjanjian SPAM seperti Aetrea dan Palyja di Jakarta dimana penyelenggara SPAM tersebut memproduksi air, mendistribusikan dan mengolah air minum seperti yang dinyatakan dalam pasal peralihan PP 125/2015 sehingga mereka bisa dikecualikan penghentian perjanjiannya dan berhak melanjutkan SPAM mereka atau tidak masuk dalam kategori itu , untuk memastikan hal tersebut kami telah memeriksa (Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum) BPSPAM  selaku pemangku otoritas dalam tata kelola SPAM.

Ketiga, karena Pemkab Bogor mengeluarkan tarif baru SPAM Sentul City yang kemudian dijadikan rujukan oleh Sentul City dalam penentuan tarifnya, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah terkait dengan pelaksanaan dari Permendagri No. 71 Thn 2016, Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum untuk melihat apakah tarif yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor sudah sesuai aturan dalam Permendagri tersebut atau tidak.

Keempat, Sentul City juga menerapkan biaya bagi pengelolaan lingkungan dan menjadikannya sebagai satu kesatuan dengan biaya tagihan air minum. Dasar yang diajukan mereka adalah perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. Ombudsman RI perwakilan Jaya Raya akan memanggil Bupati Bogor dan dinas terkait untuk memastikan bahwa mereka melakukan pengawasan terhadap ketentuan Sentul City tersebut, apakah perjajian jual beli tersebut bertentangan dengan 6 prinsip dasar penyediaan air minum yang ditetapkan MK yaitu Enam prinsip dasar tersebut antara lain tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta.

Hal lain yang kami periksa adalah, keterlambatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Sentul City, dimana mereka memungut biaya pemeliharaan lingkungan untuk PSU yang seharusnya sudah diserahkan ke pada Pemkab sesuai dengan Permendagri 9/2009. Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya melakukan pemeriksaan kepada Ditjen Bangda Depdagri untuk memastikan ada tidaknya maladminitrasi yang dilakukan Pemkab Bogor terkait dengan Pemendagri tersebut. Selain Permendagri 2009, pemerintah Kabupaten Bogor juga mengeluarkan Peraturan daerah 7/2012 yang malah mengharuskan PSU diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab, termasuk kewajiban pemkab untuk melakukan penyelidikan oleh PPNS jika dalam waktu 6 bulan PSU tidak diserahkan. Terkait dengan hal tersebut, kami juga akan memanggil BPK untuk menkonfirmasi potensi kerugian negara akibat keterlambatan penyerahan dan inventarisasi tersebut, dan nilai kerugian negara akibat pemanfaatan PSU dan utilitas jaringan air minum tersebut oleh Sentul City yang dilimpahkan kepada para penghuninya. Agar perhitungan tersebut tepat, kami memintakan Amdal Sentul City kepada dinas lingkungan hidup Kabupaten Bogor dan Master plan juga site plan Sentul city kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bogor untuk memastikan secara tepat PSU yang masih bisa dikelola sendiri oleh SC dan PSU mana yang sudah harus diserahkan.

Baca juga  Sentul City Lakukan Edukasi Pencegahan Virus Corona

Selain itu , kami akan melakukan pengukuran dampak kerugian 6 desa di wilayah sekitar sentul city yg belum mendapat pelayanan PDAM karena terhalang oleh belum diserahkannya utilitas SC kepada PEmkab dan menghalangi PDAM untuk memberikan pelayanan air minum bagi warga di sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemkab Bogor memberikan layanan standar minimum bagi warga bogor sebagai salah satu dasar penilaian pemerintah daerah yang menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik.

6. Bahwa keseluruhan proses tersebutlah yang kemudian akan menghasilkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) sebagai produk akhir pemeriksaan dugaan maladminitrasi lemahnya pengawasan Kabupaten Bogor atas SPAM Sentul City. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top