Kota Bogor

YSK Adukan Wali Kota Bogor Bima Arya ke Ombudsman

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Yayasan Satu Keadilan (YSK) mengadukan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Pengaduan ini terkait dengan kebijakan Bima Arya yang melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan atasnama lima tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat korupsi dana BOS ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut dituangkan dalam surat resmi Walikota Bogor bernomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020.

Yayasan Satu Keadilan menduga ada perbuatan maladministrasi dan pelanggaran etika jabatan yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Oleh karena itu, melalui suratnya bernomor: 079/Lapor/YSK/Agustus/2020 yang ditandatangani Syamsul Alam Agus selaku sekretaris, YSK membuat aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Dikatakan Syamsul Alam Agus dalam suratnya, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 88 pasal 1 huruf c bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Keputusan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto selaku penjamin bertentangan dan menyalahi UU No 5 Tahun 2014.

Baca juga  Bima Arya Minta ASN Berkontribusi, Melayani, Mempersatukan

Alam menilai surat Wali Kota Bogor nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 perihal Permohonan Penangguhan Penahan dengan menggunakan, jabatan, lambang dan cap stempel resmi Wali Kota Bogor dapat dikategorikan sebagai penggunaan kekuasaan (abuse of power) dengan bertindak selaku penjamin penangguhan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka korupsi dana BOS di Kota Bogor. Lebih lanjut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, PP N0. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan tentang penjelasan jaminan orang (pasal 36);

“Berdasarkan Pasal 7 dan 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Kami meminta kepada Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jakarta Raya untuk melakukan pemeriksaan substantif atas pengaduan kami,” ujar Alam.

Baca juga  KPU Rakor dengan Babinsa se-Kota Bogor

Alam mengatakan pihaknya berharap Ombudsman RI dapat melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terlapor dengan rekomendasi dan memastikan terlapor patuh dan menjalankan rekomendasi tersebut.

Sementara itu, sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan aturan terhadap pendampingan hukum oleh Bagian Hukum bagi tersangka ASN berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kemendagri dan pemda.

Dikatakan Alma, secara normatif di Pasal 15 Permendagri nomor 12/2014 menyatakan bahwa pendampingan hukum tersebut berupa pemahaman hukum mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan, dan hal dalam tahapan penyidikan sampai penuntutan, terhadap penangguhan penahanan bisa diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa. Selain itu juga bisa berdasarkan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai kewenangannya masing-masing. Kemudian permintaan tersebut harus mendapat persetujuan dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang menahan. Selain itu, tersangka atau terdakwa menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan sendiri diatur dalam UU KUHAP pada Pasal 31 ayat 1.

Baca juga  Camat Bogor Timur Kecewa Pembangunan Pedestrian Pajajaran Indah V Amburadul

“Selama masa penangguhan, tersangka atau terdakwa harus melakukan wajib lapor. Hal itu bisa dilakukan sesuai perjanjian satu kali sehari, satu kali dalam tiga hari, atau satu minggu sekali bergantung persetujuan,” lanjut Alma.

“Dalam penangguhan pemohon harus memberikan jaminan kepada pihak yang berwenang. Jaminan itu, bisa berupa uang atau pun orang yang bersedia. Orang yang menjadi jaminan bisa berasal dari keluarga atau pun orang lain. Selain itu bisa juga kuasa hukum tersangka sebagai penjamin. Syaratnya, penjamin memberi pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri,” papar Alma dalam keterangan tertulisnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top