BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang menahan 5 unit kendaraan truk colt diesel yang mengangkut limbah B3 jenis sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang duga milik PT RPW dan PT LSA dibuang di lahan kosong perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Karawang.
“Kita amankan 5 unit truk bermuatan limbah B3 jenis sludge,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, Bimantoro Kurniawan, Jum’at (20/12/2019).
Selain mengaman kendaraan pengangkut limbah B3, juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga pemilik truk limbah B3 dari pabrik.
“Juga diamankan dua orang pemilik truk,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahasaan yang menimbun dan membuang limbah B3 di lingkungan terbuka pemukiman warga, dengan sanksi berat seperti penbekuan dan pencabutan ijin perusahaan.
“Perusahaan penimbun limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) akan diberi sanksi tegas dengan dicabut ijinnya,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Wawan, lokasi pembuangan dan penimbunan limbah B3 , harus dilakukan pembersihan karena dalam jangka lama air di lokasi pembuangan akan berdampak pada warga .
“Lokasi penimbunan limbah B3 harus segera diclean up,” tutupnya. [] Nandang