BOGOR-KITA.com – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akan mempelajari hasil pertemuan hari ini dan akan diberitahukan kembali apakah para pihak akan dipanggil kembali atau langsung membuat surat keputusan. Hal ini dikemukakan Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana terkait pemeriksaaan eksekusi izin SPAM Sentul City di PTUN Bandung yang berlangsung, di Bandung, Rabu (3/7/2019).
Dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Rabu (3/78/2019) sore, Deni mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung pukul 11.30 – 12.00 WIB, pihak KWSC sebagai pemohon eksekusi diwakili kuasa hukum, Karmehan. Sedang Sentul City diwakili kuasa hukumnya dan juga kuasa hukum bupati.
Dalam pertemuan tersebut kuasa hukum Bupati Bogor mengakui memang belum melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang meminta Sentul City mencabut izin SPAM Sentul City. Sementara pihak Sentul City menyatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi melalui Kemenko Polhukam. Namun, Kemenko Polhukam tidak hendak melakukan intervensi masalah hukum yang sedang berjalan. Dalam kesempatan yang sama pihak SC menyatakan bahwa saat ini juga sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). [] Hari