IPW Mendorong Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Perkara dan Korupsi
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan praktik mafia perkara.
Menurut IPW, penggeledahan yang dilakukan melalui tim gabungan (joint committee) antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan sejumlah perkara yang saling berhubungan. Salah satu lokasi yang digeledah, berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, merupakan sebuah restoran bergaya Prancis yang diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial FA.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa keterlibatan tim gabungan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkara yang sedang didalami aparat penegak hukum.
IPW mengaitkan penggeledahan tersebut dengan perkara yang sebelumnya pernah ditangani Polda Metro Jaya terhadap seseorang berinisial FHK. Berdasarkan catatan IPW, FHK pernah diperiksa dalam penyidikan yang berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan.
Menurut informasi yang diperoleh IPW, dalam proses pemeriksaan tersebut muncul keterangan yang menyebut FHK diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
IPW juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan praktik tersebut. Menurut Sugeng Teguh Santoso, salah satu perkara yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut adalah perkara yang melibatkan seseorang berinisial TK. Dugaan tersebut, menurut IPW, perlu dibuktikan melalui penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain itu, IPW menyoroti penyidikan yang sedang dilakukan Kortastipidkor Polri terkait dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok sejumlah perusahaan kepada PLN atau PLTU. Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun apabila terbukti.
IPW juga memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung. Informasi tersebut, menurut IPW, masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Berdasarkan berbagai informasi tersebut, IPW berpandangan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya diduga mengarah pada pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta maupun penyelenggara negara, termasuk dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, maupun ketentuan mengenai suap dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
IPW menyatakan mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut IPW, penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari proses penyidikan yang diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara, apabila didukung alat bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana.
IPW menilai langkah aparat penegak hukum tersebut memiliki arti penting dalam upaya pemberantasan korupsi apabila dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Oleh karena itu, IPW mendorong agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan serta hasilnya disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, IPW mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam proses penyelidikan maupun penyidikan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[] Fahry
