Kab. Bogor

Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Jasinga, 20 Orang Diperiksa Polisi

BOGOR-KITA.com, JASINGA – Kasus tragis dialami seorang anak berusia sekitar 9 tahun yang tewas akibat serangan anjing pemburu di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu 7 Juni 2026.

Kasus ini pun langsung menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pemburu yang diduga terkait peristiwa tersebut.

Kapolsek Jasinga Polres Bogor, Iptu Agus Hidayat, mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari warga mengenai kejadian yang menggemparkan masyarakat di wilayah Bogor Barat itu.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan seorang anak laki-laki yang sudah meninggal dunia di lokasi,” ujar Iptu Agus melalui sambungan telepon.

Baca juga  DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Bogor dan Kabupaten Kolaka, Bahas Ini

Kapolsek menjelaskan bahwa saat ini sekitar 20 orang pemburu yang diduga merupakan pemilik anjing telah diamankan ke Mapolsek Jasinga untuk dimintai keterangan. Polisi masih mendalami identitas dan asal-usul kelompok pemburu tersebut.

“Kita amankan sekitar lebih kurang 20 orang. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami juga belum mengetahui secara pasti apakah mereka tergabung dalam organisasi tertentu atau berasal dari wilayah mana,” jelasnya.

Sementara itu, jenazah korban sempat dibawa ke RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang untuk keperluan autopsi. Namun, setibanya di rumah sakit, pihak keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tersebut dan memilih membawa jenazah pulang untuk segera dimakamkan.

Baca juga  Akademi Guru PAUD Indonesia Dideklarasikan di Desa Bantarsari

“Awalnya korban dibawa ke rumah sakit untuk autopsi, tetapi kemudian pihak keluarga berubah pikiran dan memilih langsung membawa pulang jenazah untuk dikebumikan,” tambah Kapolsek.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Para pemilik anjing yang diduga terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kepada terduga pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor. Namun saat ini seluruh proses masih dalam tahap pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan,” tegasnya.

Peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca juga  Hari Ketiga Pasca Banjir Gunung Mas, Pengungsi Butuh Obat-obatan dan Kasur

Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga tragedi serupa tidak kembali terjadi di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak untuk bermain dan tumbuh.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami kronologi lengkap kejadian guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tragis tersebut.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top