Kab. Bogor

Buruh Harian di Rumpin Dibacok Kawanan Begal Saat Berangkat Kerja

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Seorang buruh harian lepas menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan di wilayah hukum Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, Sabtu (6/6/2026) pagi. Korban mengalami luka bacok saat berusaha mempertahankan sepeda motornya dari kawanan pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Uluarang-Cicangkal, tepatnya di Simpang Parakanomas, RT 02 RW 01, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin.

Korban diketahui bernama Samuel Dannydetri (33), warga Kampung Jampang, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 04.45 WIB saat korban melintas di lokasi kejadian untuk berangkat bekerja. Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku.

Baca juga  Sambut HUT RI, Camat Rumpin Icang Pimpin Gerakan Pasang Bendera Merah Putih

Saat para pelaku meminta korban berhenti, korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motor dan berusaha melakukan perlawanan.

“Pelaku kemudian mengeluarkan golok dan membacok korban sehingga mengalami luka pada telapak tangan kanan, jari, dada, dan punggung akibat sabetan senjata tajam,” ujar Kompol Suyoko, Sabtu (6/6/2026).

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga yang melintas kemudian datang membantu sehingga para pelaku panik dan melarikan diri. Namun, mereka membawa kabur tas ransel hitam milik korban.

“Tas tersebut berisi dompet, STNK, kartu ATM, KTP, dan SIM. Korban kemudian dievakuasi warga ke RS Selaras dan selanjutnya dirujuk ke RS Pamulang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” katanya.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: 6 Positif, 1 Pasien Meninggal

Setelah menerima laporan, Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko bersama Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, Pawas Iptu Sugeng Purwanto, dan personel piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan sejumlah barang bukti di lokasi.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Rumpin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/VI/SPKT/SEK RUMPIN/RES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 6 Juni 2026.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu tiga pelaku pembegalan yang menggunakan senjata tajam tersebut. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top