Kab. Bogor

Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyerahan PSU Sentul City

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan PT Sentul City Tbk secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul sidang pengawasan eksekusi Putusan PTUN Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 yang digelar di PTUN Bandung, Rabu (20/5/2026).

Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap kooperatif dan taat terhadap seluruh tahapan pengawasan eksekusi putusan dengan menghadiri langsung persidangan yang dipimpin Ketua PTUN Bandung.

Baca juga  Heri Gunawan Unggul Telak dari Caleg Gerindra Lain, Raih 5.400 Suara di Pamijahan

Dalam persidangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan amar putusan secara berkala beserta dokumen pendukung sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan.

Pemerintah Kabupaten Bogor menjelaskan, proses penyelesaian penyerahan PSU masih menghadapi sejumlah hambatan administratif, khususnya terkait pengajuan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pengajuan sertifikat tersebut sempat dihapus oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses administrasi harus diajukan kembali.

Selain itu, dokumen pengajuan sertifikat dari pihak pengembang juga masih dalam proses penyelesaian sehingga berdampak pada tahapan penyerahan PSU pada 14 site plan di kawasan Sentul City.

Meski demikian, sebagian amar putusan telah dilaksanakan. Salah satunya terkait pengelolaan PSU di kawasan Taman Victoria yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.

Baca juga  Sentul City Tak Patuhi Surat Bupati Nurhayanti Soal Tarif Air

Ketua PTUN Bandung dalam persidangan menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan masih dalam tahap penyelesaian karena adanya hambatan administratif tersebut. Untuk mendorong percepatan penyelesaian, PTUN Bandung akan mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari pembinaan administrasi pemerintahan, sekaligus memberikan tambahan waktu selama 21 hari kerja.

Menanggapi hal tersebut, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati dan siap menjalankan arahan Ketua PTUN Bandung dalam rangka pelaksanaan tahapan eksekusi sesuai ketentuan dan petunjuk pelaksanaan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pengawasan putusan PTUN.

Baca juga  PT Sentul City Bantu Pembangunan Sarana Ibadah di Desa Bojong Koneng

Pemerintah Kabupaten Bogor juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan hambatan administratif yang ada serta melaporkan perkembangan pelaksanaan putusan kepada PTUN Bandung sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top