Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bogor menyatakan tengah mempelajari temuan hasil audit investigasi Inspektorat yang mengungkap keterlibatan empat aparatur sipil negara (ASN).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Per hari ini kami menerima, dan selanjutnya kami tindak lanjuti. Sementara itu kami sedang pelajari untuk penanganan selanjutnya,” ujar Anggi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bogor menyelesaikan audit investigasi atas dugaan praktik jual beli jabatan. Hasilnya, tidak ditemukan aliran dana ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak terkait lainnya.
Namun, audit menemukan adanya transaksi keuangan di antara empat ASN yang didukung bukti transfer dan rekening koran.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyebut audit dilakukan sejak 11 Maret 2026 dengan memeriksa 24 pegawai, mulai dari pejabat eselon II hingga staf pelaksana.
“Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat ASN, yang dibuktikan melalui data transfer dan rekening koran masing-masing,” kata Arif.
Atas temuan tersebut, Pemkab Bogor telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga dilimpahkan kepada aparat penegak hukum karena adanya indikasi tindak pidana.
Polres Bogor kini tengah mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. [] Hari
