Wawancara : Agreement on Reciprocal Trade Amerika Serikat dan Indonesia
Narasumber : Hendro Sasongko
(Pemerhati Ekonomi, Keuangan dan Fiskal,
Pengajar pada Sekolah Bisnis IPB University)
- Saat ini bagaimana kabar terakhir terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia-AS?
ART Indonesia dan Amerika Serikat yang resmi ditandatangani pada 19 Februari 2026, direncanakan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum internal, pemberitahuan tertulis pertukaran dokumen resmi dan ratifikasi, yang artinya jika seluruh prosedur telah dipenuhi, ART akan berlaku resmi sejak 19 Mei 2026 (pasal 7.4 ART).
Dengan sisa waktu tinggal sekitar 1,5 bulan lagi, pertanyaan besarnya adalah, apakah perjanjian tersebut memang akan diberlakukan, mengingat masih terjadi perdebatan terkait dengan keseimbangan perjanjian dan dampaknya terhadap kedaulatan ekonomi?
Mari perhatikan pasal 7.2 yang menyebutkan masing-masing negara punya kesempatan mengajukan koreksi dalam waktu 60 hari pasca penandatanganan, dan pasal 7.3 yang menyebutkan masing-masing negara punya kesempatan menolak ART 30 hari setelah penandatanganan. Dengan melihat bunyi kedua pasal tersebut, maka pemberlakuan pasal 7.3 telah terlampaui, dan saya belum paham, apakah negara kita menolak ART setelah mempertimbangkan banyak penolakan dan perdebatan terhadap ART tersebut. Berarti kita masih punya waktu sekitar 2 minggu lagi untuk menerapkan pasal 7.2, dan pertanyaannya adalah, apakah kita memanfaatkan kesempatan tersebut? Kalau kita ingin memanfaatkan kesempatan, apa topik-topik yang perlu direvisi? Atau, kita akan mengikuti jejak Pemerintah Malaysia yang membatalkan ART dengan alasan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membatalkan kebijakan tarif yang diputuskan oleh Donald Trump?
- Usai Mahkamah Agung (MA) Amerika membatalkan tarif 19 persen, saat ini berapa persen tarif impor yang berlaku untuk barang barang Indonesia?
Karena ART (jika disepakati) mulai berlaku 19 Mei 2026, maka saat ini tarif impor yang berlaku untuk seluruh produk dari Indonesia mestinya masih 32% (di luar tarif sektoral lainnya) yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan pada April 2025. Sebagai informasi, saat itu Trump juga memberikan peringatan kepada Pemerintah Indonesia agar tidak merespons kebijakan ini dengan tindakan pembalasan berupa kenaikan tarif terhadap produk AS. Jika hal itu dilakukan, ia mengancam akan menaikkan kembali tarif yang dikenakan kepada Indonesia sebesar nilai pembalasan tersebut ditambah 32 persen yang telah ditetapkan.
Sepertinya hal tersebut menjadi alasan Pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam merespon kebijakan tarif dari Amerika Serikat.
- Bagaimana dampak putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat tersebut untuk Indonesia? Apakah putusan ini kabar positif?
Seharusnya ini merupakan kabar positif bagi Indonesia karena besaran tarif impor bagi produk Indonesia akan kembali sebelum semula, sebelum kebijakan tarif 32% yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2025. Namun sependek yang saya ketahui, belum ada kebijakan atau keputusan Pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut dari Keputusan MA Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum tarif impor oleh Donald Trump.
Sebagai informasi, Pemerintah Malaysia memutuskan membatalkan atau mencabut ART dengan Amerika Serikat, dengan alasan bahwa ART tersebut batal demi hukum dan tidak lagi relevan, menyusul Keputusan MA Amerika Serikat. Yang menarik, keputusan Pemerintah Malaysia didasarkan pada prinsip kedaulatan ekonomi Malaysia dan telah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan pembatalan tersebut.
- Berapa tarif impor ideal untuk Indonesia?
Maksudnya tarif impor yang dikenakan oleh suatu negara terhadap produk Indonesia? Tarif impor ideal tentunya ya 0%, karena berarti masih cukup ruang bagi produk kita untuk bersaing di pasar negara tersebut. Masalahnya, apakah ada negara-negara yang menerapkan tarif impor 0% tanpa melalui free-trade agreement yang bersifat bilateral atau regional? Sebagai contoh, ART antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru ditandatangani ini menerapkan tarif 0% untuk kategori produk yang masuk di dalam kriteria “pengecualian tarif”, di luar kriteria general tariff dan tariff rate quota.
Tarif impor yang ideal tentunya harus mempertimbangkan aspek strategis yang mampu menyeimbangkan perlindungan industri dalam negeri, daya saing produk dan stabilitas harga di tingkat konsumen. Dalam konteks perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, tentunya harapan industri dalam negeri Indonesia adalah maksimal kembali kepada tarif impor yang berlaku sebelum pemberlakuan kebijakan tarif 1 Agustus 2025. Hanya perlu diingat, tarif yang diatur di ART bersifat resiprokal (timbal balik), artinya juga harus disepakati tingkat tarif bagi produk Amerika Serikat yang diimpor oleh kita, dan bagaimana dampaknya terhadap produk yang identik hasil produksi industri dalam negeri kita.
- Apa saja dampak penerapan tarif 19 persen untuk Indonesia?
Ini tentu terkait dengan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat, apakah tetap affordable bagi konsumen disana sesuai kualitas yang dibutuhkan. Jika dengan tarif tersebut, produk Indonesia tetap mampu bersaing di pasar, dan (ceteris paribus) mampu tumbuh sesuai market demand, maka besaran tarif tersebut cukup memadai bagi industri/eksportir kita. Hanya perlu diingat, bahwa besaran tarif tersebut hanya salah satu determinan dalam skema pertumbuhan industri dalam negeri, karena masih banyak faktor lainnya, antara lain, nilai tukar, daya saing kompetitor, supply-chain system dan tentunya dukungan dari Pemerintah.
Yang perlu diingat adalah, penerapan tarif tersebut bersifat resiprokal (timbal-balik), dimana produk Amerika Serikat juga memiliki akses di pasar dalam negeri dengan tarif yang sama/disepakati. Inilah yang harus diwaspadai oleh Pemerintah Indonesia, apalagi ART tersebut juga berisi pasal-pasal (klausul) yang harus dipenuhi oleh kedua Pihak dan menjadi condition precedents dalam skema implementasi/pemberlakuan tarif.
Perlu diingat, pasal/klausul dalam ART bersifat terintegrasi, mengikat dan harus dipenuhi oleh kedua Pihak. Pertanyaannya adalah, apakah pasal-pasal tersebut telah memenuhi unsur keadilan dengan mempertimbangkan kepentingan industri dalam negeri, yang pada akhirnya bermuara pada kedaulatan (sovereignty) ekonomi negara kita. Sebagai Gambaran, silakan cek isi pasal 6.2 ART yang terkait posisi State-Owned or Controlled Enterprises (SOEs). Perhatikan, istilah SOEs tidak berarti hanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tapi seluruh entitas yang dikendalikan oleh Negara. dalam hal ini, negara direpresentasikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, jadi SOEs disini meliputi BUMN, BUMD dan seluruh entitas yang dikendalikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Apa bunyi dari pasal 6.2 tersebut?
Saya kutip bunyi pasal 6.2 ayat 1 dan 2:
- Pasal 2 (1): Indonesia shall ensure that its State-Owned or Controlled Enterprises (SOEs), when engaging in commercial activities: (1) act in accordance with commercial considerations in their purchase of goods or services; (2) refrain from discriminating against U.S. goods or services; and (3) refrain from subsidizing domestic goods producers, except to fulfil any public service mandate. Indonesia shall refrain from providing non-commercial assistance or otherwise subsidizing its goods-producing SOEs, except for the achievement of their public service mandate. Indonesia shall ensure a level playing field for U.S. companies in Indonesia’s market with regard to SOEs of non-Parties.
- Pasal 6.2 (2): Upon the written request of the United States, Indonesia shall provide information regarding all forms of non-commercial assistance or subsidies that it provides to a manufacturing enterprise in its territory and shall take action to address the distortive impacts of those subsidies and support mechanisms at the central level on trade and investment with the United States.
Saya tidak mau memberikan interpretasi lebih jauh dari isi pasal-pasal tersebut, karena pasti akan menimbulkan debat berkepanjangan dari pihak-pihak yang pros dan kons, tapi posisi saya jelas, bahwa ini mengusik kedaulatan kita, dan sepertinya posisi kita adalah subordinasi dan dikendalikan oleh Amerika Serikat.
- Skenario penurunan tarif ke 15% dapat mengurangi tingkat keparahan dampak, tetapi proyeksinya masih menunjukkan risiko bagi Indonesia? Apa saja risiko bagi Indonesia?
Sekali lagi perlu diingat, bahwa tarif yang diatur dalam ART bersifat resiprokal dan terkait dengan pemenuhan pasal-pasal non-tarif yang ada di ART tersebut (contohnya, seperti yang saya sampaikan di butir 5 di atas).
Sebagai dampaknya, penurunan tingkat tarif impor Indonesia, misal ke 15%, tidak hanya terkait dengan tarif impor produk Indonesia di pasar Amerika Serikat, namun juga tarif impor bagi produk Amerika Serikat di pasar kita. Maka akan relevan jika mengaitkan dampak besaran tarif tersebut terhadap industri (baca juga: ekonomi) dalam negeri kita. Dengan tarif impor yang lebih rendah bagi produk Amerika Serikat, apakah produk mereka akan lebih berdaya-saing di pasar kita? Ingat dengan bunyi pasal-pasal yang mengharuskan kita membuka akses tanpa diskriminasi (baca: tanpa perlindungan terhadap produk lokal/dalam negeri sebagaimana yang selama ini diatur pada regulasi pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah). Bagaimana dampaknya terhadap target pertumbuhan ekonomi UMKM? Bagaimana dampaknya terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja sektor UMKM yang berarti terkait dengan tingkat pengangguran?
Lalu, apakah negara-negara lain juga akan meminta perlakuan tarif yang sama dengan Amerika Serikat sehingga akan berdampak terhadap penurunan penerimaan negara dari bea masuk produk impor dan juga berdampak kepada neraca perdagangan? Pada akhirnya hal ini juga akan berdampak terhadap tingkat ketergantungan kita terhadap produk impor, apalagi jika terkait komoditas pokok (bahan makanan dan energi).
Intinya, masalah dinamika tarif harus dipahami dalam perspektif yang menyeluruh, dengan tetap berbasis pada kepentingan negara dan rakyat Indonesia, dan tentunya juga pada kedaulatan negara kita. Mohon maaf, yang tidak jarang terjadi adalah, atas nama kepentingan ekonomi (devisa, pengangguran, dll), kita mengabaikan prinsip kedaulatan yang menjadi pondasi kita Bersama. Tidak jarang pula, ketakutan terhadap ancaman (terutama dari Trump), membuat kita tidak berani membuat Keputusan yang berbasis pada kedaulatan tersebut.
- Siapa yang paling diuntungkan atas kesepakatan perdagangan resiprokal AS- Indonesia?
Sederhana saja, ya Amerika Serikat. Perhatikan kembali, bahwa ART tidak hanya terkait dengan pengaturan tarif, tetapi juga masuk ke aspek keterbukaan informasi dan akses yang seluas-luasnya bagi produk mereka di pasar dalam negeri tanpa diskresi, termasuk upaya perlindungan terhadapa produk dalam negeri dan UMKM.
- Apa saran anda untuk pemerintah Indonesia terkait kesepakatan dagang ini?
Keberanian Pemerintah Malaysia yang menolak ART, dapat menjadi acuan bagi kita untuk bersikap lebih berani, walaupun tentu tetap perlu didasarkan pada kajian yang hati-hati dan menyeluruh, tapi yang perlu diingat adalah, jangan sampai Pemerintah kita menggadaikan apa yang menjadi cita-cita luhur yang telah diatur di UUD, termasuk mencapai kedaulatan ekonomi.
Mungkin kita lebih memilih menjadi negara yang “nice-guy” sehingga tidak memilih opsi menolak ART walaupun sudah terbit Keputusan MA Amerika Serikat terhadap kebijakan Donald Trump karena kita sangat patuh terhadap pasal 7.3 ART, sehingga opsi kita adalah memanfaatkan pengaturan pasal 7.2 yang jika melihat jadwalnya, hanya tinggal sekitar 1,5 bulan lagi.
Too many interests in this case,………. political, economic, social, character of decision
makers, and many more….
Wallahualam.
