Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Bogor Susun Rencana Kontingensi 2026
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) banjir dan gempa bumi tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Rabu (11/3/2026).
FGD ini diikuti oleh sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Eko Prabowo.
Eko Prabowo menyampaikan bahwa langkah BPBD Kota Bogor menyelenggarakan FGD penyusunan dokumen renkon merupakan upaya strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
Ia menjelaskan, berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB), terdapat tiga jenis bencana utama yang menjadi prioritas penanganan di Kota Bogor, yaitu banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.
“Melalui kegiatan ini kita menekankan pada kesiapan skenario dalam menghadapi bencana banjir dan gempa bumi dengan skala luas di Kota Bogor,” ujar Eko.
Menurutnya, kondisi geografis dan topografi Kota Bogor yang memiliki curah hujan tinggi serta berada di kawasan kaki gunung membuat wilayah ini memiliki potensi kerawanan bencana, khususnya banjir dan longsor.
Selain itu, kedekatan dengan jalur sesar aktif seperti Sesar Citarik dan Sesar Baribis juga meningkatkan risiko terjadinya gempa bumi.
Eko mengatakan, penyusunan dokumen renkon merupakan amanat dari berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana.
Ia menegaskan bahwa renkon tidak hanya sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah rawan bencana.
Eko juga memberikan sejumlah arahan, di antaranya pentingnya bekerja dalam satu komando, memastikan validitas data, memperkuat sinergi dengan sektor swasta dan BUMD, serta menyusun skenario yang realistis dan operasional.
“Saat bencana terjadi, setiap pihak harus memahami dengan jelas peran dan tanggung jawabnya, baik dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, TNI/Polri, maupun mitra strategis seperti PLN dan PDAM,” katanya.
Ia juga berharap seluruh perangkat daerah dan mitra terkait dapat menyajikan data yang akurat mengenai ketersediaan sumber daya manusia, peralatan, maupun logistik agar dokumen renkon benar-benar dapat digunakan secara efektif saat terjadi bencana.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko, menegaskan bahwa dokumen rencana kontingensi merupakan kewajiban yang harus dimiliki setiap pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, penyusunan renkon akan mencakup delapan jenis bencana yang berpotensi terjadi di Kota Bogor. Untuk tahap awal, dokumen yang disusun difokuskan pada skenario bencana banjir dan gempa bumi.
“Selanjutnya, penyusunan renkon akan dilanjutkan untuk jenis bencana lainnya yang berpotensi terjadi di Kota Bogor,” ujar Dimas. [] Ricky
