Kota Bogor

Raperda BPBD Dikebut, DPRD Kota Bogor Targetkan Status Tipe A Segera Terwujud

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja BPBD Kota Bogor mendorong peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menjadi tipe A atau setara eselon II.

Langkah ini dinilai penting agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat tanpa terhambat birokrasi panjang.

Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari, mengatakan bahwa Raperda tersebut disusun sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, terutama mengingat tingginya potensi bencana di Kota Bogor.

“Perda ini semata-mata untuk melindungi masyarakat. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,1 juta jiwa dan potensi bencana yang besar, terutama di Bogor Selatan dan Bogor Barat, penanganan harus cepat,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (22/4/2026).

Baca juga  Ini Data Resmi Kerusakan dan Penanganan Korban Banjir Bandang di Gunung Mas 

Menurutnya, selama ini BPBD yang masih berstatus eselon III harus melalui prosedur administratif dengan melapor ke Sekretaris Daerah atau Wali Kota sebelum mengambil keputusan. Hal tersebut dinilai memperlambat respons di lapangan.

Dengan peningkatan menjadi eselon II, BPBD diharapkan memiliki kewenangan lebih luas sehingga dapat bertindak cepat dan akuntabel.

“Proses administrasi yang lama berdampak pada keterlambatan penanganan, bahkan bisa menambah beban anggaran, seperti pada penyediaan hunian sementara yang waktunya bisa molor,” jelasnya.

Pansus menargetkan Raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berikutnya. Kebijakan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Nasya menyebut, jika terealisasi, peningkatan status BPBD Kota Bogor menjadi tipe A akan menjadi yang pertama di Indonesia.

Baca juga  Program ALAPADU WARA WIRI Diluncurkan, Pemkot Bogor Permudah Akses Layanan ASN

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Murtadlo, menyoroti lambannya penanganan bencana akibat birokrasi yang berbelit. Ia menyebut, selama ini BPBD tidak memiliki kewenangan penuh karena keputusan berada di tingkat Sekda.

“Bantuan yang turun sering kali minim dan terlambat, bahkan bisa dua hingga tiga hari setelah kejadian. Ini tentu memprihatinkan,” katanya.

Ia menambahkan, dengan status tipe A, alokasi anggaran dapat langsung diberikan kepada Kepala BPBD, disertai penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia.

Anggota Pansus lainnya, Safrudin Bima, menegaskan bahwa penanganan korban bencana harus menjadi prioritas utama tanpa menunggu proses administrasi.

“Masyarakat yang terdampak bencana tidak bisa menunggu. Penanganan harus didahulukan, administrasi menyusul,” tegasnya.

Baca juga  BPBD Kabupaten Bogor Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Ia juga mengusulkan agar fungsi penyelamatan yang saat ini berada di Dinas Pemadam Kebakaran dapat dialihkan ke BPBD, sehingga Damkar dapat fokus pada penanganan kebakaran.

“Ini adalah Perda perjuangan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik. Pemerintah harus hadir dengan cepat,” ujarnya.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah lebih dulu mengusulkan peningkatan status BPBD menjadi eselon II. Berdasarkan indikator penilaian kelembagaan, BPBD Kota Bogor dinilai sudah layak masuk kategori tipe A.

“Dengan jumlah kejadian bencana yang mencapai sekitar seribu per tahun, sudah sewajarnya BPBD ditingkatkan agar lebih responsif,” katanya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top