Kota Bogor

DPRD Dorong Pemkot Bentuk Perda BPBD

Radio Megaswara

BOGOR-KITA.com – Bencana alam tak bisa diduga kapan datangnya dan seperti apa kondisinya. Karena itu sebagai anggota dewan saya mendorong Pemkot Bogor untuk segera membuat regulasi berupa perda sebagai payung hukum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

 Hal ini dikemukakan Ketua Komisi C Yus Ruswandi bersama Kepala Pelaksana BPBD Ganjar P dan Kadis Dinsosnakertrans Anas Rusmana dalam dialog di Radio Megaswara, Kamis (16/4/2015).

Kadissosnakertrans Anas Rusmana menambahkan, selama ini jika ada bencana Dinsosnakertrans siaga dengan Tagana dan dapur yang secara kelembagaan berada di bawah kendali Dinsosnakertrans. Nantiny lembaga semacam Tagana itu di BKO kan ke BPBD. Sebab itu Anas mendukung pembentukan payung hukum BPBD.

Baca juga  DPRD Semarang, Tegal dan Nias Kunjungi Pemkot Bogor

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Gandjar mengakui memang belum memiliki payung hukum BPBD, sehingga dalam untuk melaksanakan tugas dan fungsinya belum ada anggaran. Dua bulan lalu BPBD sudah memiliki tim pemadam kebakaran yang siaga 24 jam. Anggaranya, katanya, masih dibantu lain.

Yus Ruswandi sebelumnya mengemukakan, BPBD dibentuk 30 Januari 2015. Namun, karena belum ada payung hukumnya pera, maka seluruh proposal ajuan dari masyarakat untuk mendapat bantuan dana yang ditujukan ke BPBD belum dapat dicairkan.  [] Boy

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top