Kab. Bogor

Belasan WN Jepang Digerebek Imigrasi di Kawasan Sentul, Diduga Terlibat Scamming

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring lintas negara.

Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mencurigai aktivitas sejumlah warga asing di kawasan hunian Sentul.

“Tim melakukan pemantauan selama beberapa hari dan menemukan indikasi kegiatan mencurigakan di tiga rumah berbeda,” ujar Ritus, Rabu (4/3/2026).

Saat penggerebekan, petugas mendapati 13 pria berkewarganegaraan Jepang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli ketika diminta petugas.

Baca juga  Peserta Antusias Ikut UTBK-SNBT 2023 di IPB University

Ritus mengungkapkan, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik online scamming yang menyasar korban di negara asal mereka, yakni Jepang. Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi.

“Petugas menyita atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan komputer, perangkat penguat serta pengacak sinyal, hingga berbagai perlengkapan elektronik lain yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan siber tersebut,” jelasnya.

Menurut Ritus, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Pengawasan terhadap orang asing adalah tugas kami. Dalam kasus ini, tindakan dilakukan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan mendalam,” tegasnya.

Baca juga  Dampingi Ridwan Kamil Luncurkan Pasar Juara, Ade Yasin Minta Konsep Modern

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan warga asing di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang turut hadir dalam ekspose kasus, menyatakan pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan terhadap ke-13 WNA tersebut.

“Kami akan mendalami pemeriksaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian serta perwakilan negara yang bersangkutan, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.

Saat ini, seluruh WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas indikasi penipuan lintas negara,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Bunar dengan Inovasi Kerajinan Piring Sawit
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top