Kab. Bogor

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Foto Porno Pacar Disebar di Media Sosial

Satuan Reserse Polres Bogor berhasil menangkap pelaku penyebaran, foto porno, Rabu (18/11/2020).

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sakit hati karena ditinggal menikah, foto porno pacar disebar di media sosial. Satuan Reserse Polres Bogor berhasil menangkap pelaku penyebaran, pada 18 November 2020.

Pelaku penyebaran foto bermuatan pornografi tersebut merupakan PWS (41 Tahun) yang tak lain merupakan pacar korban DN (40 tahun).

Kasus ini berawal dari korban DN, yang melaporkan adanya penyebaran foto bermuatan pornografi  di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Polres Bogor yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan jejak digital pengguna akun Facebook dan WhatsApp yang digunakan tersangka menyebarkan foto tersebut.

Diketahui, motif tersangka menyebarkan foto  pornografi milik korban DN dikarenakan  sakit hati yang bersangkutan ditinggal menikah dengan laki-laki lain.

Baca juga  Serahkan Hibah Bidang Keagamaan, Ade Yasin: Tertib Administrasi, Sampaikan Laporan Tepat Waktu

Dari keterangan tersangka, foto-foto tersebut didapatkannya  dengan cara mengambil foto korban DN secara diam-diam.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU  No 19 tahun 2016 tentang Perubahan  Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,S.H.,S.I.K, M.Pict, M.ISS. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top