Atur PKL dan Sampah, DPRD Kota Bogor Matangkan Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat DPRD Kota Bogor mulai mempercepat pembahasan aturan yang ditargetkan menjadi solusi permanen persoalan pasar rakyat di Kota Bogor.
Dalam rapat kerja bersama lintas instansi, Pansus menggali masukan dari Perumda Pasar Pakuan Jaya serta sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional.
Wakil Ketua Pansus, Muhamad Dodi Hikmawan, menyampaikan bahwa materi Raperda telah dibedah hingga Pasal 14. Salah satu poin krusial adalah memastikan seluruh pasar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Fakta di lapangan menunjukkan ada pasar yang tidak masuk klasifikasi Tipe A sampai D. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas dan tata kelola ke depan,” kata Dodi, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, Pansus tengah mempertimbangkan opsi penambahan kategori baru atau formulasi aturan khusus untuk mengakomodasi pasar yang belum terklasifikasi. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada pasar yang berada dalam posisi abu-abu secara hukum.
Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk memperjelas batas kewenangan antarinstansi, khususnya dalam penanganan sampah dan penataan PKL.
“Selama ini, persoalan tersebut kerap memicu tarik ulur tanggung jawab antara dinas teknis dan pengelola pasar,” katanya.
Dengan adanya perda yang komprehensif, DPRD berharap tata kelola pasar rakyat di Kota Bogor menjadi lebih tertib, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi pedagang maupun pengelola. [] Ricky
