Warga Cisarua Dukung Pelebaran Jalur Puncak, Asal Ganti Rugi Sesuai Nilai Bangunan
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Rencana Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pelebaran jalan di jalur alternatif Puncak, tepatnya di sekitar pintu masuk Pasar Cisarua, mendapat dukungan dari warga dan pelaku usaha setempat. Namun, dukungan tersebut disertai syarat agar pembayaran ganti rugi dilakukan sesuai dengan nilai bangunan dan kawasan.
Pasalnya, di sepanjang area yang akan dilebarkan tersebut berdiri sejumlah bangunan komersial, mulai dari pertokoan hingga hotel, yang tentu memiliki nilai ekonomi tinggi.
Salah satu pemilik toko, Muhamad Irvan, mengaku telah menerima surat pemberitahuan rencana pelebaran jalan. Ia menyebutkan, tiga unit toko miliknya masuk dalam area terdampak.
“Iya, tiga toko saya bakal kena pelebaran jalan,” ujar Irvan, Selasa (20/1/2026).
Irvan menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan rencana pelebaran jalan tersebut selama harga ganti rugi bangunan disepakati bersama dan sesuai nilai kawasan.
“Di sini kan kawasan bisnis, jadi harganya juga berbeda. Kalau sepakat soal harga, ya silakan bangunan toko saya dibongkar,” ungkapnya.
Selain pertokoan, pelebaran jalan disebut juga berdampak pada bangunan Hotel Royal Safari Garden. Menurut Irvan, pihak hotel pun telah menerima surat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
“Sama hotel juga sudah dapat surat dari DPKPP,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelebaran jalan di Jalan Raya Puncak sekitar pintu masuk Pasar Cisarua direncanakan masing-masing selebar 2,5 meter di sisi kiri dan kanan jalan.
“Jadi total pelebarannya sekitar lima meter, kanan dan kiri jalan,” ucapnya.
Lurah Cisarua, Heru Hendrawan, membenarkan bahwa terdapat belasan toko dan satu hotel yang telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana pelebaran tersebut.
“Pada intinya mereka tidak mempersoalkan rencana pemerintah menata kawasan Puncak. Mereka mendukung, hanya nanti pembahasan di harga tanah dan bangunan saja,” ujar Heru.
Sementara itu, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan telah dilakukan berdasarkan surat tugas dari DPKPP Kabupaten Bogor.
“Peninjauan dilakukan pada 12 titik yang rencananya terdampak pelebaran di sepanjang Jalan Raya Puncak. Hasil peninjauan lapangan kemudian ditindaklanjuti dengan surat teguran,” tandasnya. [] Danu
