Agung Suryamal Ciptakan Dualisme KADIN di Wilayah, Bagus Maulana Desak KADIN Indonesia Turun Tangan
BOGOR-KiTA.com, BOGOR – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor menegaskan bahwa kepemimpinan organisasi di Kota Bogor saat ini secara sah berada di bawah kendali Bagus Maulana Muhammad.
Bagus telah resmi dilantik sebagai Ketua KADIN Kota Bogor pada 25 Juni 2025 dan akan memimpin hingga akhir masa bakti tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya Surat Nomor: 104/DP-CAR/VI/2025 tertanggal 21 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh pihak yang mengatasnamakan Caretaker KADIN Jawa Barat, Agung Suryamal.
Surat tersebut berisi larangan penggunaan atribut organisasi serta pelarangan penyelenggaraan kegiatan KADIN, termasuk RAPIMKOTA yang telah digelar KADIN Kota Bogor.
Menanggapi hal itu, Ketua KADIN Kota Bogor, Bagus Maulana Muhammad menyatakan bahwa surat larangan tersebut merupakan bentuk penyesatan informasi yang menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.
“Saya sudah sah dilantik sebagai Ketua KADIN Kota Bogor secara definitif, sesuai aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku. Kami memiliki hak penuh untuk menjalankan roda organisasi, termasuk penggunaan atribut resmi KADIN. Agung Suryamal tidak memiliki wewenang untuk melarang kegiatan resmi kami,” tegas Bagus, Jumat (18/7/2025).
Ia menilai Agung Suryamal telah salah memahami perannya sebagai Caretaker. Menurutnya, jika memang mengemban amanah dari KADIN Indonesia, seharusnya peran tersebut digunakan untuk memperkuat dan menyatukan organisasi, bukan menciptakan dualisme dan kegaduhan.
“Caretaker itu bersifat sementara dan terbatas. Kalau benar mengemban amanah, harusnya menyelesaikan persoalan, bukan mempermalukan organisasi,” katanya.
KADIN Kota Bogor juga mendesak agar KADIN Indonesia segera mengambil langkah tegas dengan memecat Agung Suryamal dari struktur organisasi. Ia dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan menafsirkan regulasi sesuai kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, KADIN Kota Bogor menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Caretaker telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam PO KADIN Nomor: SKEP/283/DP/IX/2023, di mana Caretaker hanya diberi mandat terbatas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi (Muprov), bukan mengambil alih kepengurusan daerah.
Penunjukan Bagus sebagai Ketua KADIN Kota Bogor pun disebut telah melalui mekanisme resmi dalam Rapat Dewan Pengurus, pascapengakhiran masa jabatan Almer Faiq Rusydi. Proses tersebut telah sesuai dengan PO KADIN Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023.
Sementara itu, penyelenggaraan RAPIMKOTA juga disebut sah secara administratif dan konstitusional. Kegiatan tersebut diatur dalam Anggaran Dasar KADIN Pasal 30 serta PO KADIN Nomor: SKEP/288/DP/IX/2023, sehingga tidak dapat dilarang secara sepihak.
Bagus berharap KADIN Indonesia segera turun tangan untuk meluruskan persoalan ini agar tidak terus berlarut-larut. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kepastian organisasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.
“Dunia usaha butuh kepastian dan arah yang jelas. Jangan biarkan organisasi sebesar KADIN kehilangan marwahnya hanya karena kepentingan individu. Kami di KADIN Kota Bogor akan terus membangun sinergi, bukan menciptakan polemik,” tandasnya.
KADIN Kota Bogor mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses organisasi yang telah berjalan sesuai aturan, dan bersama menjaga integritas serta independensi KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia. [] Ricky