Kab. Bogor

Satu Tahun Pelaku Pengeroyokan Di Desa Sukaresmi Belum Terungkap, Polisi Diminta Profesional

Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners

BOGOR-KITA.com, TAMANSARI – Kasus pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada tahun 2023 lalu hingga kini belum terungkap pelakunya. Keluarga korban pun mengaku kesal terhadap kinerja kepolisian setempat yang dinilai lamban.

Padahal, salah satu korban pengeroyokan mengalami penggumpalan darah di kepala dan masih hilang ingatan .

Ketua Karang Taruna Desa Sukaresmi Apid Firdaus menjelaskan, aksi pengeroyokan yang terjadi terjadi pada 12 Februari 2023 itu telah membuat tiga orang menjadi korban.

Ketiganya yaitu, Nasul Zapar (23), serta dua orang lainnya Nugi Hidayat (21) dan Anggi Setiadi (20).

“Satu diantaranya mengalami penggumpalan di otak,” kata Apid kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Baca juga  KPK Didorong Untuk Usut Dana di 115 Desa Kabupaten Bogor Terindikasi Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Ketiga korban pengeroyokan tersebut sebelumnya sempat dirawat di RS Ummi Bogor. Namun, hanya Nasrul yang belum pulih karena mengalami hilang ingatan dan belum bisa kembali menjalankan aktivitasnya.

“Pengeroyokannya di lapangan bola, waktu itu diduga ada puluhan warga dari Desa Sukaluyu lagi latihan bola. Setelah mereka, giliran warga Sukaresmi. Tapi tiba-tiba diduga warga Sukaluyu menyerang dan memukuli tiga warga Sukaresmi,” ucapnya.

Namun begitu, meski kasus ini sudah terjadi hampir satu tahun lamanya, tapi pelaku belum juga ditangkap

Kondisi ini membuat Kuasa Hukum korban Rd. Anggi Triana Ismail, S.H kesal karena kepolisian tidak bekerja dengan profesional.

“Awalnya keluarga korban sudah melapor ke Polsek Tamansari, namun infonya kini sudah dilimpahkan ke Polres Bogor dengan alasan SDM dan kondusifitas,” ujar Anggi Triana dalam rilisnya.

Baca juga  Perebutkan Total Hadiah Rp400 Juta, Bogor Challenge 11K 2022 Bakal Digelar 11 September

Adapun dalam laporan Nomor : LP / B / 34 / II / 2023 /Sektor tertanggal 21 Februari 2023, tentang sangkaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

“Proses sudah masuk ke penyidikan, tinggal menetapkan tersangka. Perjalanan LP tersebut sudah 1 tahun lebih lamanya, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam LP ini. Saya mendesak Polres Bogor agar segera menetapkan tersangka dan tetap komitmen menegakan hukum criminal justice system dengan profesional dan akuntabel,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top