Kota Bogor

Jambret Kambuhan di Bogor Ditangkap Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku jambret terhadap seorang wanita.

Pelaku berinisial MF (25) melakukan aksinya di Cimanggu Kecil Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor pada 27 Desember 2022 lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kejadian pejambretan tersebut bermula saat korban AW sedang mengendarai sepeda motor lalu disalip oleh pelaku.

Ketika korban berhenti, pelaku memutar balik kendaraanya, pada saat korban mau melanjutkan perjalanan, pelaku tiba tiba menjambret tas korban sampai korban terjatuh dan terseret.

“Akibat kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan berisi 2 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp.450.000,” kata Bismo saat konferensi pers di Jalan Sholeh Iskandar pada Jumat (7/1/2023).

Baca juga  Bebas Cemas Saat Bertugas, 421 Pegawai Damkar Kabupaten Bogor Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengungkapkan, dalam memjalankan aksinya, pelaku memilih jenis tas tertentu yang digunakan korban di sebelah kiri yang mudah putus.

Menurutnya, pelaku merupakan residivis jambret kambuhan dan sudah melakukan aksinya di 11 TKP di wilayah Kota dan 7 TKP di wilayah Kabupaten Bogor.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua buah handphone, tas slempag dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan acaman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui informasi sekecil apapun tentang pelaku pencurian agar menginformasikan ke Polresta Bogor Kota. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top