BOGOR-KITA.com, BOGOR – Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Bogor menggelar operasi yustisi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Jalan Pajajaran tepatnya di depan Mapolsek Bogor Timur pada Rabu (23/9/2020) pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebanyak 13 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Kepada pelanggar tersebut petugas memberikan sanksi sosial maupun administratif.
“Sanksi sosial diberikan kepada empat orang sedangkan sembilan lainnya didenda masing-masing Rp50 ribu,” kata Kapolsek Bogor Timur Kompol Wagiman dalam keterangan tertulis diterima BOGOR-KITA.com, di Bogor.
Wagiman mengatakan operasi ini dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Bogor.
“Bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan upaya antara lain pembagian masker kepada masyarakat secara cuma-cuma, melakukan pendataan berupa mencatat identitas diri (KTP) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tutup Wagiman.
Wagiman menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memakai masker dengan cara yang benar.
Sebelum melakukan operasi yustisi tersebut, petugas menggelar apel gabungan dipimpin oleh Kapolsek Bogor Timur dan dihadiri oleh Wakapolsek Bogor Timur, Kasat Pol PP Kota Bogor, Para Kanit Fungsi Polsek Bogor Timur, Dalmas Polresta Bogor Kota, Koramil Bogor Timur, Muspika Kecamatan Bogor Timur, Sat Pol PP Kota Bogor dan Dishub Kota Bogor.[] Hari