Kota Bogor

Kasus Yubelia Noven, Kuasa Hukum Ferdinan Protes Polsek Bogor Timur

BOGOR-KITA.com – Penyidik Polsek Bogor Timur telah memeriksa sebanyak 27 saksi terkait kasus pembunuhan siswi SMK Maria Fatima Baranangsiang, Andriana Yubelia Noven.

Salah satu saksi  yang diperiksa, Jeremias Ferdinan Lasarus, siswa SMK Maria Fatima. Kuasa hukum Ferdinan, Cristina Rini dan Gregorius B. Djako menyayangkan tindakan penjemputan yang dilakukan penyidik Polsek Bogor Timur kepada Ferdinan sebagai saksi pada tanggal 8 Januari dan 18 Januari 2019.

Gregorius menilai penjemputan yang dilakukan di jam sekolah dan tanpa surat pemanggilan sudah mengabaikan hak-hak saksi sebagai mana diatur pada Pasal 112 ayat 1 KUHAP.

“Kami meminta proses hukum sesuai prosedural KUHAP,” terang Gregorius saat dihubungi Bogor-Kita.com, di Bogor Rabu (23/1/2019).

Baca juga  Viral di Medsos, Enam Pelaku Perang Sarung Diamankan Polisi

Kuasa hukum menuturkan bahwa menurut pengakuan kliennya dalam perkara a quo kliennya telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi. Kuasa Hukum Ferdinan telah melayangkan surat kepada Kapolsek Bogor Timur.

“Pada tanggal 8 Januari 2019, klien kami dijemput dari tempat tinggalnya di Panti ABAS Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada pukul 18.00. Pada tanggal 18 Januari 2019 klien kami dijemput kembali dari sekolah SMK Maria Fatima Baranangsiang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB,” tulis kuasa hukum dalam surat permohonan.

Dikatakan, penjemputan dan pemeriksaan  terhadap klien  mereka  yang masih berusia 16 tahun telah menimbulkan trauma psikis.

Gregorius menegaskan pihaknya mendukung segala proses hukum prosedural dan tidak melanggar hukum yang dilakukan penyidik pada Polsek Bogor Timur dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga  7 Saksi Pembunuhan Noven Kembali Diperiksa, Polisi Optimis Ungkap Pelaku

“Saya harap penyidik Polsek Bogor Timur bisa berkoordinasi dengan kami terkait pemeriksaan klien kami sebagai saksi, dengan tidak mengabaikan hak- hak klien kami sebagaimana diatur pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP, Pasal 117 ayat (1) KUHAP dan Pasal 166 KUHAP,” tandasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top