Kota Bogor

52 Pasangan Peserta Itsbat Nikah Masal, Terima Buku Nikah

Sebanyak 52 pasangan peserta Itsbat Nikah yang diselenggarakan oleh KWB menerima Buku Nikah di Gedung Indoor GOR Padjajaran, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (23/12/2020).

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 52 pasangan suami istri peserta Itsbat Nikah yang diselenggarakan oleh Kerukunan Warga Bogor (KWB) menerima Buku Nikah secara langsung dari Wali Kota Bogor, Bima Arya di Gedung Indoor GOR Padjajaran, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (23/12/2020).

Bima mengapresiasi KWB yang telah menggelar istbat nikah massal ini, karena masih banyak masyarakat yang sudah nikah secara agama namun belum tercatat oleh negara.

“Itsbat Nikah massal ini sangat membantu warga yang sudah sah nikahnya secara agama namun tidak tercatat oleh negara karena terkendala biaya, administrasi dan sebagainya. Tentu, saya apresiasi untuk KWB yang telah melaksanakan Itsbat Nikah Massal meskipun di tengah pandemi sekarang ini,” ucap Bima.

Dilaksanakannya Itsbat Nikah Massal ini, lanjut Bima sangat membantu dan memudahkan bagi para pasangan yang sudah mengikuti sidang di Pengadilan Agama (PA) Bogor untuk mengurus segala macam dokumen pribadi.

Baca juga  Nasdem Target 7 Kursi DPRD Kota Bogor, DPS: Kerja dari Sekarang

“Sekarang para pasangan suami istri ini sudah memiliki buku nikah dan sudah resmi, jadi bisa dengan mudah mengurus segala hal bentuk dokumen,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Itsbat Nikah Massal, Dudi Mauludi menuturkan, Itsbat Nikah Massal ini sudah dimulai sejak bulan Agustus 2020 dengan sosialisasi kepada warga se-Kota Bogor.

Pada awalnya panitia merencanakan kegiatan itsbat nikah ini dapat mengakomodir 200 pasangan yang pernikahannya belum tercatat atau terdaftar di KUA.

Namun, dikarenakan situasi sedang pandemi dan banyak keterbatasan, hanya sekitar 103 pasangan yang mengambil formulir.

Kemudian, hanya 69 pasangan yang mengembalikan formulir dan hanya 54 pasangan yang memenuhi persyaratan untuk bisa diajukan permohonan nikah itsbat ke Pengadilan Agama Bogor.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor:  Positif 57, Cileungsi 19, Balita 7 orang

“Dari 54 pasangan yang diajukan itsbat nikahnya ke pengadilan agama, hanya 52 pasangan yang nikah itsbatnya dikabulkan oleh pengadilan agama lantaran satu pasangan terpapar covid-19 sehingga tidak bisa melakukan sidang dan mengundurkan diri, sedangkan satu pasang lainnya mengundurkan diri karena sudah memilki duplikat buku nikah,” ungkapnya.

Bagi 52 pasangan yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bogor, seluruhnya telah memperoleh buku nikah dari KUA di domisili tempat tinggal masing masing. Selanjutnya 49 pasangan telah menerima Kartu Keluarga (KK) dari Disdukcapil Kota Bogor dan terdapat tiga pasangan belum mendapat KK karena belum ada surat pindah dari kota sebelumnya, tidak muncul di sistem kependudukan dan masih menyatu dengan KK pasangan terdahulu.

Baca juga  Ade Yasin Instruksikan BPBD Gercep Evakuasi Korban Banjir Gunung Mas

“Berdasarkan pengalaman panitia itsbat nikah massal ini terdapat beberapa catatan yang mungkin dapat menjadi perhatian pemerintah kota bahwa masih banyak warga yang pernikahannya belum didaftarkan karena belum mendapat akses penuh terhadap dokumen dokumen kepemerintahan. Kami mengharapkan kepada KWB Kota Bogor agar kegiatan itsbat nikah massal ini dapat dilangsungkan di tahun berikutnya agar dapat membantu warga Kota Bogor yang sangat membutuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengucapkan selamat kepada para peserta itsbat nikah massal yang dilaksanakan oleh KWB tahun ke-2.

“Kami ucapkan selamat kepada peserta itsbat mikah massal 2020. Semoga dengan pernikahan yang sudah tercatat resmi ini, maka para peserta memiliki rumah tangga yang harmonis dan lebih tangguh membangun rumah tangga dan tidak mudah menyerah,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top