Kota Bogor

5 Jurus Bima Arya Benahi Sistem Dalam Proses PPDB

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) tengah melakukan evaluasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada jalur zonasi.

Wali Kota Bogor Bima Arya mencatat, sedikitnya ada lima langkah perbaikan yang sedang didorong untuk membenahi sistem dalam proses pelaksanaan PPDB kedepan khususnya di Kota Bogor.

Pertama, kata Bima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor akan memperketat proses pembaharuan Kartu Keluarga (KK).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penggunaan data kependudukan palsu saat mendaftar masuk ke sekolah.

“Jadi semua yang membuat KK akan diberlakukan syarat yang lebih ketat. Sehingga tidak terlalu mudah utuk membuat dan merubah KK,” ucap Bima Arya, Senin (17/7/2023).

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat, 100 Praktisi Mengikuti Konferensi

Kemudian, lanjut Bima pihaknya juga akan memperketat syarat dalam proses kepindahan warga, bahkan terhadap keluarga lain atau pendatang yang ingin menumpang dalam satu KK.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dirjen Adminduk terkait nomenklatur family lain ini. Semestinya tidak diperbolehkan lagi itu dalam hal kependudukan,” katanya.

Kedua, Dinas Pendidikan (Disdik) khususnya sekolah di Kota Bogor diminta untuk memperketat terkait proses verifikasi faktual, dan scan barcode dalam proses PPDB online.

Sebab, menurutnya, hal itu dapat membantu untuk mengindentifikasi ketika ada KK yang diduga bermasalah.

“Semua yang berada di kepanitiaan harus scan barcode disitu, karena kemarin ada yang cukup banyak tidak di scan. Jadi, scan barcode untuk serasi. Kemudian verifikasi faktual dilapangan itu wajib dilakukan,” ujarnya.

Baca juga  Bima Arya Suarakan Soal Zonasi PPDB di Rakernas Apeksi Semarang

Ketiga, sebagai penyelesaian jangka panjang, kata Bima, dirinya sudah melakukan rapat dengan pimpinan DPRD Kota Bogor. Di mana hasilnya adalah Pemkot Bogor dan DPRD menyepakati mengalokasikan APBD untuk membangun SMP di Kota Bogor berdasarkan kebutuhan dan lokasinya.

“Harus sudah mulai dianggarkan tahun depan, dan juga merekomendasikan ke provinsi untuk SMA. Itu bukan kewenangan kami. Tapi, kami menyusun data kebutuhannya seperti apa,” paparnya.

Keempat, Bima menyebut, sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dirinya mengaku, telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan wilayah untuk kembali melakukan kajian ulang agar kewenangan tingkat SMA dikembalikan kepada pemerintah masing-masing daerah.

“Harus ada Revisi UU Otonomi Daerah atau UU Pemerintah Daerah, karena ini keluhan merata di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Baca juga  Komisi V DPRD Apresiasi Persiapan PPDB Jabar Tahun 2020

Kelima, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan pembenahan secara sistematis.

“Kami tidak menolak sistem zonasi. Itu tujuannya baik. Tetapi, harus ada pembenahan tadi, lalu komitmen yang kuat dari penganggaran PUPR dan instansi terkait pembangunan sekolah. Juga, kualitas guru-guru dan rekrutmen guru. Kalau sekolah dibangun tapi gurunya kurang kan gak ada artinya,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top