BOGOR-KITA.com – Siapa yang akan terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik 30 Desember 2018 mendatang?
Tentang hal ini ramai menjadi bahan pembicaraan dari mulut kemulut sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Jaro Ade yang disusul langkah KPU menetapkan Ade Yasin dan Iwan Setiawan sebagai pemenang Pilkada 27 Juli 2018 dan akan dilantik menjadi Bupati dan wakil Bupati pada 30 Desember 2018 mendatang.
Sejumlah nama pejabat senior yang sudah dikenal di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor masuk nominasi. Selain nama Adang Suptandar yang sekarang masih menjabat sekda, juga ada nama Burhanudin (Asistem Pemerintahan), Syarifah Sofiah (Kepala Bappedalitbang) dan Didi Kurnia (Kepala BPKAD).
Siapa yang memiluki peluang palingn besar? Adang sendiri memilih menjawab no comment. “No comment, no comment,” kata Adang kepada wartawan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Senin (3/9/2018).
Namun Adang yang merupakan salah seorang pejabat senior di Pemerintahan Kabupaten Bogor mengemukakan bahwa persyaratan menjadi seorang Sekda Kabupaten Bogor salah satunya adalah berusia tak lebih 56 tahun saat pelantikan.
Berapa usia Pak Adang? Adang lagi – lagi enggan menjawab. “Yang jelas salah satu syaratnya adalah berusia tak lebih 56 tahun saat pelantikan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan membenarkan persyaratan 56 tahun tersebut. Namun ia menjelaskan, bukan itu saja. Untuk pengisian jabatan sekda akan ada penyelenggaran open bidding atau lelang jabatan.
“Syarat minimal peserta open bidding adalah pernah menduduki jabatan administrator seperti camat, kabag, sekretaris atau mereka yang pangkatnya sudah eselon III. Sementara untuk jabatan pratama syaratnya adalah sudah pernah menduduki posisi Kepala SKPD minimal dua tahun,” jelas Dadang seperti diberitakan Harian Pakar.
Open bidding sendiri, kata Dadang, akan dibuka setelah ada penetapan kekosongan jabatan. “Kalau gak salah tanggal 14 Januari 2019 mendatang masa jabatan sekda akan habis, tapi kita juga belum tahu jabatan sekarang diperpanjang atau tidak,” katanya.
Dadang menambahkan, open bidding ini dilakukan oleh tim independen atas persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara. “Jadi hasilnya tergantung dari tes yang nanti diikuti oleh para peserta yang dinilai oleh tim independen,” imbuhnya.
Namun ia tak menampik jika ketiga nama pejabat senior seperti Syarifah, Burhanudin dan Didi Kurnia masuk dalam bursa pencalonan sekda yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.
“Ada beberapa SKPD di setda sendiri, di antaranya Pak Burhanudin dan Bu Syarifah mereka adalah orang-orang berpengalaman yang usianya kurang dari 56 tahun. Kalau untuk Pak Didi Kurnia, saya lupa usianya berapa. Tapi yang jelas seleksi ini dilakukan tidak hanya untuk pejabat di Kabupaten Bogor namun Jawa Barat,” kata Dadang. [] Admin