Pajak Daerah merupakan komponen terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah. Tahun 2018 Pajak Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.569.977.622.000 atau sekitar 66,85% dari PAD tahun 2018 sebesar Rp. 2.348.303.470.000. Dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, terdapat 2 jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar yaitu BPHTB sebesar Rp. 455.000.000.000 (28,98%) dan PBB P2 sebesar Rp 675.557.161.000 (43.02%) yang terdiri dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Hotel.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas BAPPENDA dalam mengelola pajak daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang telah dibentuk 10 (sepuluh) UPT Pajak Daerah dengan tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang pengelolaan pajak daerah dan berfungsi menyusun dan menyampaikan data potensi dan objek pajak daerah, menghitung target pajak daerah di wilayah kerjanya, melaksanakan pemutkhiran data objek dan subjek pajak, mengadministrasikan penerimaan pajak dan piutang pajak, melaksanakan dan mengadminitrasikan pendistribusian dokumen pajak, melaksanakan penagihan dan pelayanan pajak daerah pendataan verifikasi dan sosialisasi di lapangan, menerbitkan surat himbauan, teguran 1 (Satu), dan teguran 2(dua) melaksanakan pendataan, penerbitan surat pengantar untuk menerbitkan SKPD atau srat pemberitahuan objek pajak, dan melaksanakan rekonsiliasi data perijinan reklame jenis spanduk, umbul-umbul dan reklame dalam ruang.
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas UPT Pajak Daerah serta mempercepat pencapaian target kinerja, maka ditunjuk seorang coordinator meliputi kelompok jabatan fungsional dengan wilayah kerjanya paling sedikit 1 kecamatan di wilayah kerja UPT Pajak Daerah terkait, Koordinator berjumlah 34 orang yang memiliki tugas menyusun dan memutakhirkan data potensi pajak di wilayah kerjanya menghitung dan menyusun targer penerimaan pajak tahun berkenaan dan tahun berikutnya, memilah dan memverifikasi SPPT PBB P2 dan dokumen pajak lainnya dibantu Petugas Lapangan Desa sebelum didistribusikan ke Wajib Pajak di wilayah kerjanya, melaksanakan pendistribusian dokumen pajak di wilayah kerjanya, melaksanakan verifikasi dan identifikasi objek dan subjek pajak di lapangan di wilayah kerjanya , melaporkan kegiatan yang dilaksanakan coordinator di wilayah kerjanya, melaporkan kegiatan yang dilaksanakan coordinator di wilayah kerja masing-masing kepada kepala UPT, melalui kasubag TU, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT dan KAsubag TU.
Koordinator dibantu oleh petugas Lapangan Desa (PLD) berjumlah 870 orang dari 435 desa yang diusulkan oleh kepala desa dan ditugaskan oleh BAPPENDA untuk membantu pemungutan pajak daerah khususnya PBB P2. PLD bertugas membantu pendistribusian SPPT PBBP 2 Buku 1dan 2, membantu pengecekan data fisik tanah dan bangunan di lapangan dengan data di SPPT PBB, melaporkan jika terdapat perbedaan data di SPPT dengan fakta di lapangan, apabila terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan wajib pajak menitipkan setoran PBB P2 kepada pLD di wilayah kerjanya maka PLD memberikan tanda terima sementara yang akan ditukarkan dengan STTS PBB P2 bila sudah selesai , mengembalikan sisa blanko tanda terima setoran sementara setiap akhir bulan kepada koordinato di wilayah kerjanya. [] Adv