Kota Bogor

3 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Berhasil Dibekuk

BOGOR-KITA.com – Polsekta Bogor Barat bersama Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk 3 orang pelaku penggelapan dan penipuan. Para pelaku yang berinisial AO, N dan H alias A ditangkap karena telah melakukan penipuan dan penggelapan berupa puluhan kendaraan mobil di tiga rental  yakni Rental Melehoy Cuy, Ruli dan Sumarji yang berlokasi di sekitar wilayah Bogor Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, modus pelaku yakni menyewa kendaraan mobil dari berbagai jenis dan merk sebanyak 49 unit dengan alasan untuk urusan Pemda kabupaten Bogor dan salah satu LSM. Tetapi, kemudian mobil itu digadaikan oleh N dan H alias A dengan besaran gadai sebesar Rp15 juta sampai Rp 60 juta.

Baca juga  Penghentian Sementara Bis Kita Transpakuan, Harusnya Diinfokan Lebih Awal

“Pelaku melakukan aksinya sudah 9 bulan dan kini ketiganya sudah dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Muslihat, Jumat (9/11/18).

Adapun barang bukti yang telah diamankan Polresta Bogor Kota yakni 28 unit kendaraan berbagai merek, kwitansi dan surat perjanjian sewa menyewa mobil.

“Kerugian ditaksir sekitar 3 Miliar dan hasil uangnya itu dipergunakan untuk kepentingan dan kebutuhan para pelaku,” katanya.

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top