BOGOR-KITA.com – Usia bakal calon para calon kepala desa yang ikut serta dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bogor Nopember 2019 minimum 25 tahun dan maksimalnya tidak dibatasi.
Hal ini dikemukakan Pelaksana tugas (Plt) Camat Jonggol Ramdan Firdaus di ruang kerjanya, Senin (10/3/2019).
Bila ada bakal calon kades yang usianya di bawah 25 tahun, maka akan digugurkan oleh panitia pilkades. “Sedangkan untuk syarat lainnya akan diatur oleh panitia pelaksana dan Perbub,” tambahnya.
Terkait usia maksimal calon kades yang tidak dibatasi0, Ramdan Firdaus mengatakan, hal itu
Diatur dalam UU No 16 tahun 2014 dan Permendagri No 112 tahun 2014. Peraturan ini, katanya disambut positip oleh para bakal calon kades yang ada di Kecamatann Jonggol, yaitu I Sujana Cakra yang merupakan Kepala Desa Singasari.
Ia menjelaskan dengan dikeluarkan UU No 16 tahun 2014 dan Permendagri No 112 tahun 2014, maka dirinya akan ikut kembali mendaftarkan diri di Pilkades Singasari yang akan digelar pada tanggal 3 Nopember 2019 mendatang.
Sekedar informasi, untuk kecamatan Jonggol ada tiga kepala desa yang usianya di atas 60, yakni Kepala Desa Jonggol H Ilam, Kepala Desa Singasari I Sujana Cakra dan Kepala Desa Bendungan Wira. [] Admin/Pkr