DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR-KITA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor akhirnya sepakat menggelar paripurna tanggal 21 Januari mendatang guna menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Nurhayanti menjadi bupati definitif. Kesepakatan itu diperoleh dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang dilaksanakan Jumat (9/1) pekan lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Fraksi Partai Pembangunan Rakyat (F-PR), Yuyud Wahyudin. “Yes, benar tanggal 21 Januari,” singkat Yuyud saat dikonfirmasi PAKAR, Senin (12/1).
Selain sepakat menggelar paripurna, Bamus juga sepakat melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Fraksi Partai Golkar, Tohawi kepada PAKAR mengatakan, dirinya ngotot agar sebelum paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bogor dapat melakukan konsultasi dengan Kemendagri.
“Kenapa saya ngotot, karena sekarang ini sedang masa transisi dan ada tiga aturan yang bisa dijadikan acuan yakni, Undang-undang 32 tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014,” katanya saat ditemui PAKAR di ruang kerjanya, Senin (12/1)
Dikatakan Tohawi, konsultasi ke Kemendagri tersebut sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penetapan Nurhayanti sebagai bupati definitif. “Kita butuh konsultasi itu dan kita juga ingin agar jawaban Kemendagri bisa diberikan secara tertulis agar penetapan Nurhayanti nantinya tidak cacat hukum,” jelas Tohawi lagi.
Tohawi berharap, Kemendagri bisa memberikan jawaban soal penetapan status Nurhayanti sebagai bupati definitif. “Mudah-mudahan, Sekretariat Dewan bisa bergerak cepat, sehingga dalam waktu dekat bisa ada jawaban tertulis,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin