Kota Bogor

2 PNS Kota Bogor Tersangka Perizinan Hotel

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor Bima Arya mengaku pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bogor yang tersangkut dengan kasus pidana, apalagi kasus tindak pidana korupsi.

“Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada PNS di lingkungan Pemkot Bogor yang terjerat kasus hukum,” ungkapnya kepada PAKAR usai melakukan rapat kordinasi dengan jajaran internal Pemkot Bogor.

Hal itu diungkapkan Bima terkait adanya dua pegawai PNS Pemkot Bogor yakni TS (PNS di Kesbangpol) dan SS (dulu PNS di Bappeda sekarang bertugas di BPLH) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bogor, terkait kasus perizinan salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani nomor 44. Tersangka terlibat dalam pengurusan izin tersebut dan menerima uangberdasarkan bukti kuitansi tertanggal 10 Januari 2014. Berdasarkan bukti kuitansi, tertulis pemberi uang adalah PT GCP yang berlokasi di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.

Baca juga  Sendi Fardiansyah Tunaikan Hak Pilihnya, Doakan Kota Bogor Dapat Pemimpin Terbaik

Suap sebesar Rp1,2 miliar itu sedianya diberikan kepada empat instansi di lingkungan Pemkot Bogor, meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), Badan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (BPLH), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM).

Masih di kwitansi itu juga tertulis jelas bahwa suap digunakan untuk membayar Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Analisis Dampak Lalulintas  (Amdal Lalin), Amdal Lingkungan dan IMB.  
Dan diketahui pula, proses pembayaran untuk mendapatkan izin hotel tidak dilakukan dalam satu kali pembayaran. Dari dua kuitansi yang ada, pengusaha memberikan uang sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2014 dan April 2014, masing-masing sebesar Rp300 juta. Sedangkan pemberi dan penerima masih tetap sama yakni HHN dan TS.

Baca juga  Jadi Kegiatan Rutin, PPJ Kembali Gelar Donor Darah di Blok F

Bima menegaskan, Inspektorat Pemkot Bogor sudah memberikan sanksi tegas kepada dua PNS itu setelah mendapatkan status sebagai tersangka.

Dalam kesempatan itu, Bima menegasakan, saat ini banyak orang atau oknum yang mengaku-ngaku dekat dengan walikota dan memakai namanya untuk berbagai hal. “Tidak ada orang-orang dekat saya yang ikut ikutan bermain dalam masalah perizinan. Apabila ada yang terlibat, apalagi membawa bawa atau mengatasnamakan saya, silakan diproses secara hukum,” tandas Bima. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top