Regional

10 Warga Karawang Diduga jadi Korban Perdagangan Orang ke Malaysia

BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Sebanyak 10 orang warga Desa Sukamulya , Kecamatan Cilamaya Kulon , Karawang , diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Ke -10 orang  diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia ditempatkan di perusahaan perkebunan nanas di Pahang, Malaysia dengan iming-iming gaji besar RM 1800 setara dengan Rp5,9 juta.

Sukara (40) salah satu korban yang berhasil kabur dengan biaya sendiri mengatakan awalnya sponsor bernama Sarpin alias Aping (42) warga Muktijaya ,Cilamaya Kulon, menginformasikan ada lowongan kerja membutuhkan tenaga kerja ditempatkan di Malaysia, iming-iming gaji besar yang membuat petani tertarik bekerja di negara Jiran .

“Diiming-iming gaji besar sponsor hingga 5,9 juta perbulan dengan fasilitas dijamin selama bekerja , ada sekitar 15 orang berangkat menjadin TKI di Malaysia,” kata Sukara , Sabtu (1/2/2020) di rumahnya.

Baca juga  Anggota DPR Serahkan 400 Juta kepada Korban Banjir Pamanukan

Dia menceritakan saat hari pemberangkatan di rumah sponsor bukan saja warga Karawang, malah ada dari Jakarta dan Cirebon pada tanggal 30 Desember 2017, seluruh pekerja migran diberangkatkan menuju Malaysia melalui Bengkalis, Pekanbaru, melalui jalur ilegal  menggunakan jalur laut pada malam hari .

“Semuanya pekerja berangkat melalui Bengkalis melalui jalur laut menuju Malaysia,” jelasnya.

Setelah bekerja di perkebunan nanas di Pahang, Malaysia, bukannya gaji besar dan fasilitas nyaman, malah sebaliknya dengan gaji kecil dan tidur di gubuk-gubuk apalagi saat dibuatkan paspor sebagai paspor kunjungan yang masa berlakunya hanya 30 hari.

“Kami semua menderita , dipekerjakan seperti kerja romusa dengan jam kerja tidak jelas, untung saya berlima bisa kabur dengan biaya sendiri,” katanya.

Baca juga  Manfaatkan Tujuh Belasan Momentum Mengenal Nusantara

Dia juga menceritkan salah satu pekerja meninggal akibat sakit stroke bernama Munawar  pada 6 Januari 2020, karena sering kelaparan dan kerja berpindah-pindah akibat dikejar polisi diraja Malaysia. 10 orang warga Cilamaya masih belum bisa pulang karena sebagai TKI Ilegal.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Karawang, Didin  mengatakan perekrutan pekerja migran secara ilegal  telah melanggar  pasal 81 ayat 10 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang melarang penempatan secara perseorangan, dengan ancaman 10 tahun penjara cara dan denda 15 miliar.

Lanjutnya, perekrut juga diduga telah melanggar pasal 4 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga  Pemkab Indramayu Kirim 5.000 Masker Untuk TKI

Hal itu bisa dilihat dari unsur-unsurnya, yang pertama unsur “cara”, yaitu membohongi dengan janji bahwa para calon pekerja migran akan digaji besar dan fasilitas makan minum serta tempat tinggal.

“Ini jelas eksploitasi yaitu kerja paksa, para pekerja migran dan perdagangan orang  mau tidak mau harus mengikuti perintah untuk bekerja meskipun gajinya tidak layak,” tegasnya.

Untuk itu, SBMI Karawang, akan melakukan upaya hukum melaporkan kasus ekploitasi dan perdagangan orang ke kepolisian .

“Kami akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang, ” tandasnya. [] Nandang

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top