Kab. Bogor

Satpol PP Segel Kandang Ayam KM 45 Hambulu

BOGOR-KITA.com – Sebanyak 30 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Bogor, dibantu 6 anggota unit Pol-PP Kecamatan Kemang dan Satu Staf dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, menyegel salah satu peternakan ayam di Kampung Hambulu, RT 2/RW 1, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Selasa (11/11).

Penyegelan ini dilakukan karena izinnya sudah habis. Peternakan ini juga dianggap sebagai penyebab timbulnya bau tak sedap di lingkugnan warga.

“Kami segel peternakan ini karena izinnya sudah habis, terhitung sejak bulan Juli 2014, baik itu izin usaha maupun izin gangguan,” ujar Kasi Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon kepada PAKAR di lokasi.

Meski disegel, Hendrik menuturkan, Satpol PP memberikan kebijakan khusus yang memperbolehkan pengusaha melakukan kegiatan peternakannya hingga satu tahun ke depan.

Baca juga  Dandim 0621 Pastikan TNI Amankan Wilayah Potensial Konflik

“Kebijakan itu, didasarkan karena saat ini, pengusaha masih memiliki ayam yang tengah dalam kondisi produktif. Tapi dalam masa itu, pengusaha tidak diperkenankan untuk menambah jumlah ayam, karena ini hanyalah kebijakan dari kita sebagai bentuk dukungan moral kepada pengusaha saja,” kata Hendrik.

Rahmat Diana, seorang staf dari Seksi Pengawasan Non Perumahan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman yang ikut dalam penyegelan tersebut, mengatakan, dari total 8 hektar luas lahan yang dimiliki pengusaha peternakan di KM 45 Hambulu itu, hanya 2 hektar lahan yang digunakan sebagai peternakan dengan jumlah 40 kandang.

Hal ini berbeda dengan data, karena yang digunakan hanya hanya 6000 meter persegi. “Saya bingung mana yang berizin dan mana yang tidak berizin, karena di sini banyak sekali bangunan. Kami akan mengevaluasi kembali beberapa bangunan di sini,” ujarnya.

Baca juga  4 Kecamatan di Bogor Barat Jadi Kawasan Peruntukan Industri

Terpisah, salah satu pengelola peternakan Km 45 Hambulu, Harun mengaku kaget dengan penyegelan. Ia merasa telah mengurus perizinan ini kepada salah satu pekerja di Kecamatan Kemang. Namun memang, hingga saat ini belum selesai

“Bos kami menyerahkan pengurusan izin kepada Kasi Ekonomi Kecamatan Kemang, ibu Wiwi sejak bulan Januari 2014. Saya menyesel hingga hari ini izin tersebut belum beres, ketika saya tanyakan dia selalu bilang sedang diproses,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top