Spanduk Rokok Di Kawasan Puncak Dibabat Satpol PP Kecamatan Cisarua
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Cisarua menertibkan puluhan spanduk komersil tanpa izin di wilayah kerjanya.
Spanduk yang terpasang di jalan Nasional ini diberedel penegak perda menjelang hari raya idul Fitri.
Rata-rata spanduk yang tidak berizin di dominasi produk rokok. Selain itu, titik pemasangan spanduk juga dinilai membahayakan sehingga harus ditertibkan Satpol PP.
“Puluhan spanduk rokok yang diduga tidak memiliki izin pemasangan itu telah ditertibkan, sebab tersebar di sepanjang jalan puncak,” ungkap Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Cisarua, Komarudin. Kamis (4/4/2024).
Ia menegaskan, pihaknya berwenang berencana akan melakukan penyisiran lebih lanjut setelah Hari Raya Idul Fitri di sepanjang Jalan Raya Puncak.
Komarudin menambahkan bahwa lokasi titik penertiban dimulai dari perbatasan Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua hingga ke warpat atau perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
“Kami tegaskan selanjutnya setelah Idul Fitri, kami akan membersihkan semua sepanduk liar di wilayah Puncak, hingga perbatasan di Cisarua Cianjur,” tandasnya. [] Danu