Kab. Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan 3 Raperda Jadi Perda Baru

BOGOR-KITA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Kepala Daerah Kabupaten Bogor menetapkan 3 raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bogor. Ketiganya meliouri raperda tentang lingkungan hidup, Raperda tentang garis sempadan dan terakhir raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Penandatangan ketiga perda dilakukan pada rapat paripurna di Ruang Serbaguna 2 Gedung Setda Kabupaten Bogor, Senin (28/3/2016).
Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan dengan ditetapkannya 3 raperda tersebut, Pemkab Bogor akan memiliki kekuatan yuridis, baik dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan standar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maupun dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup, termasuk dalam kaitannya dengan persoalan sempadan sebagai batasan jarak aman bangunan atau kegiatan terhadap jalan, dengan sungai, irigasi, danau, dan utilitas strategis.
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya untuk melindungi hak setiap orang guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindugan terhadap keseluruhan ekosistem. Dan untuk garis sepadan pada dasarnya merupakan upaya peninjauan aatas Perda Tingkat II Bogor nomor IV/PU.07/DPRD tentang garis sepadan yang sudah tidak relevan lagi dengan dinamika pertumbuhan wilayah Kabupaten Bogor sekarang ini, karena pada masa mendatang pembangunan sarana dan prasarana di berbagai sektor telah meningkat secata signifikan sehingga perlu adanya upaya-upaya pengamanan dan penertiban batas tanah yang boleh digunakan dan tidak boleh didirikan bangunan” ujar Nurhayanti
Nurhayanti juga menambahkan, unutuk raperda tentang penyelenggaraan kearsipan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan bersama dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan kearsipan yang dinamis.
“Dengan adannya ketentuan yuridis yang mengatur kearsipan daerah, upaya-upaya untuk menjamin ketersediaan arsip yang tentik demi kepentingan negara aatau daerah dan dalam rangka menjamin hak-hak masyarakat, dapat dilakukan dengan lebih baik, tanpa hambatan yang bersumber dari lemahnya kepastian hukum” tambah Nurhayanti. [] Admin

Baca juga  Achmad Ru'yat Reses di Jasinga: Bantuan dari Pemprov Harus Tersalurkan dengan Tepat
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top