Kota Bogor

Cegah Banjir, DPRD Kota Bogor Matangkan Raperda Sistem Drainase Perkotaan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor ini, merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor.

Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Bambang Dwi Wahyono mengatakan terjadinya banjir di kota Bogor salah satunya disebabkan oleh buruknya sistem drainase.

“Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucap Bambang pada Rabu (6/3/2024).

Baca juga  Tahun 2016, Pemkot Bogor akan Miliki Emergency Call 112

Tim Pansus DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam draft Raperda yang disusun, kata Bambang, untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif serta untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya Air yang didasarkan pada keterkaitan antara Air hujan, Air permukaan dan Air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan Air permukaan.

“Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras,” jelasnya.

Baca juga  Lindungi Insan Olahraga, BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan KONI Jabar

Bambang menekankan, bahwa pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debet banjir. genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase, sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Hal tersebut, lanjut Bambang telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

“Kami juga menargetkan Raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Resmikan Gerai Super Indo, Bima: Investor Harus Ikut Dalam Mimpi Besar Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top