Kota Bogor

Warga Kota Bogor Digugat ke Pengadilan karena Gelapkan 11 Mobil

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang pengusaha asal Tangerang diduga menjadi korban penggelapan kendaraan bermotor oleh seorang warga Kota Bogor berinisial AH.

Sebanyak 11 kendaraan milik Direktur PT Cita Cita Aditama, Nina Nurliana diduga digelapkan oleh AH.

Akibat perbuatan pelaku, Nina Nurliana mengalami kerugian hingga Rp2 miliar serta kerugian immateril.

Berdasarkan kronologisnya, pada mulanya Nina mengenal terduga pelaku dan bersepakat membuka bisnis showroom mobil bekas dan sewa menyewa mobil.

Namun, dalam perjalanannya, bisnis yang dikelola AH tersebut tidak berjalan mulus. Sebanyak 11 unit mobil raib dan tidak diketahui keberadaannya.

Selain menderita kerugian hingga Rp2 miliar, Nina pun menjadi korban bulan-bulanan penagih dari pihak leasing.

Baca juga  21-25 Agustus, Ada Bazar UMKM di Kelurahan Babakan Pasar

Merasa dirugikan, Nina pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor laporan No: LP:TBL/B/2563/XI/2023/SPKT/POLRESTENGERANGSELATAN/POLDA METRO JAYA Tanggal 14 November 2023.

Kuasa hukum Nina Nurliana, Lucky Harva Arif, SH. dan Fajar Wisman, SH. mengatakan, bahwa kliennya juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Berdasarkan informasi pada https://sipp.pn-bogor.go.id/index.php/detil_perkara telah terdaftar Perkara No.28/Pdt.G/2024/PN BGR Tanggal 30 Januari 2024, jadi benar adanya laporan polisi dan gugatan tersebut,” kata Lucky Harva, SH. pada Rabu, (27/3/2024).

Ia menyebut, pihaknya sudah menempuh proses mediasi antara penggugat dengan pelaku selaku tergugat.

“Dalam proses mediasi pertama sudah sepakat berdamai antara AH dan PT CCA dengan cara bahwa 11 mobil yang ada di Saudara AH menjadi tanggung jawab Saudara AH serta dia mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar dengan cara pembayaran Rp300 juta pada saat tanda tangan perjanjian perdamaian dan sisanya dicicil Rp100 juta per bulan selama 9 kali. Bukti draft perjanjian pun sudah ada,” jelasnya.

Baca juga  Atang Trisnanto Hadiri Peresmian Blok F Trade Center, Terima Keluhan Soal Kemacetan

Namun, lanjut Lucky, pada saat mediasi lanjutan di PN Bogor mendadak berubah, pihak AH menjadi tidak sepakat dengan alasan yang tidak jelas, dan akhirnya mediasi gagal.

“Hari ini, Rabu, 27 Maret 2024 sidang mediasi ketiga. Pihak tergugat juga absen. Maka prosesnya lanjut ke persidangan,”,ujarnya.

Sekadar informasi, AH diduga kerap terlibat kasus penggelapan mobil. Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 152/PID/2020/PT BDG tanggal 14 Mei 2020, AH yang merupakan warga Bantarkemang, Kota Bogor ini, dipidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan beberapa unit kendaraan roda empat di kawasan Bogor. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top