Kab. Bogor

Warga Kinan City Tolak Rencana Pembangunan Jakarta Pavilion Apartemen

BOGOR-KITA.com – Warga perumahan Kinan City yang berlokasi Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor tolak rencana pembangunan Jakarta Pavilion Apartemen (JPA) di kawasan perumahan tersebut.

Kuasa hukum warga Kinan City, Zentoni mengatakan, warga penghuni perumahan keberatan dengan rencana pembangunan apartemen di lingkungannnya. Terlebih pada saat awal pembelian rumah, dalam site plan tidak ada pembangunan apartemen. “Mereka kaget dan merasa dibohongi kenapa tiba-tiba ada pembangunan apartemen,” jelas Zentoni, Selasa (20/11/2018).

Setelah ditelusuri, ternyata pengembang Perumahan Kinan City menjual sebagian tanahnya kepada pengusaha lain untuk pembangunan apartemen.

Zentoni menyebut ada yang tidak beres dalam persoalan ini. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk bertindak tegas dan menolak pengajuan pembangunan Apartemen Jakarta Pavilion.

“Rencananya apartemen akan dibangun 3 tower dengan 22 lantai. Itu sangat berisiko. Bisa pencemaran, kebisingan saat dalam proses pembangunan. Tapi warga tetap merasa dibohongi,” tegasnya.

Pada intinya. Kata Zentoni, warga Perumahan Kinan City menolak rencana pembangunan  apartemen. “Saat ini kami fokus menempuh jalur hukum. Kami akan uji perizinan yang dikeluarkan apakah sesuai undang-undang atau tidak. Karena ketika izin lingkungan terbit sementara warga tidak setuju, itu sudah bertentangan. Izin yang dikeluarkan tanpa persetujuan warga berpotensi digugat, di PTUN-kan,” ungkap Zentoni.

Baca juga  Tidak Setuju, Bima Justru Diminta Sofyan Djalil Bantu Rumuskan Hapus IMB dan Amdal

Permasalahan ini pun sebelumnya sudah sempat dibahas dalam rapat Komisi Panitia Amdal (KPA) JPA di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, pada tanggal 18 Oktober 2018.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris KPA Erlina Permana mengatakan, rapat ini merupakan bagian dari proses perlengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan apartemen.

“Ini bagian dari proses Amdal untuk menampung saran, pendapat dan tanggapan. Kami ingin langsung menampung kekhawatiran maupun harapan warga perumahan Kinan City,” ujar Erlina.

Ia mengaku, saran, pendapat dan tanggapan warga Perumahan Kinan City dalam rapat tersebut dimasukkan ke dalam dokumen Amdal. “Saat ini dokumen masih ada perbaikan, jadi saran dan masukan dari warga perumahan harus masuk dalam dokumen finalnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erliana menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, ada tiga elemen masyarakat yang menjadi dasar pembuatan Amdal. “Kalau kita kembali ke Permen nomor 17 Tahun 2012, ada tiga elemen yaitu warga yang terkena dampak, pemerhati dan warga yang terpengaruh. Tiga elemen itu yang masuk dalam dokumen yang dirumuskan oleh Komisi Andal. Aspirasi tiga elemen itu harus tersampaikan dan terakomodir,” jelasnya.

Baca juga  Diduga Bikin Konten Aksi Cegat Truk Tambang, 14 Anak Rumpin Diamankan Polisi

Atas dasar itu, wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH tersebut mengatakan, warga Kinan City merupakan salah satu bagian dari tiga elemen yang diatur dalam Permen nomor 17 Tahun 2012 tersebut.

“Perumahan Kinan City itu berbatasan dengan rencana proyek apartemen. Jadi warga Kinan menjadi bagian warga terdampak. Tapi bukan warga Kinan City saja, bisa warga lain yang menjadi bagian. Dasarnya bisa dari batas ekologis, misalnya bising atau air,” terangnya.

Diktehui, rapat pembahasan tersebut berjalan cukup lama. Sekitar dua jam para peserta yang hadir yakni DLH Kabupaten Bogor, Tim Amdal JPA, Developer JPA, Sekcam Cibinong, Lurah Pakansari dan Warga Kinan City mengikuti jalannya rapat.

Aka Muttaqin, salah seorang warga Kinan City yang mengikuti rapat mengungkapkan, ada beberapa poin aspirasi kekhawatiran warga yang diutarakan dalam rapat tersebut. “Sebenarnya sebagian aspirasi warga ini sudah dimasukan dalam dokumen Andal tapi tidak dicantumkan solusinya. Misalnya, kalau ada kebisingan yang ditimbulkan atas adanya aktivitas pembangunan itu gimana penyeleasiannya. Hal tersebut tidak dapat diutarakan pihak panitia Andal JPA,” ungkap Aka.

Baca juga  Miris, Remaja 16 Tahun Jual Diri Rp750 Ribu

Ia menjelaskan, di samping dampak yang dikhawatirkan saat proses pembuatan Aparteman, pihaknya juga menyampaikan aspirasi pasca pembangunan yang hanya berjarak 6 meter dari warga Kinan City.

“Posisi apartemen itu di timur Perumahan Kinan City, jadi kami nanti tidak mendapatkan sinar matahari pagi. Secara umum matahari pagi itu bagus untuk kesehatan. Ini jelas akan berdampak panjang terhadap warga perumahan,” jelasnya.

Gunawan yang juga warga Kinan City menambahkan, pihaknya menyuarakan dampak negatif yang dikhawatirkan dalam proses pambangunan hunian vertikal tersebut.

“Saya bilang, pada dokumen yang telah ada itu sudah tercantum dampak-dampak negatif yang telah disampaikan warga perumahan, tapi tidak ada solusinya. Misalnya akan timbul debu yang terkandung dalam partikel-partikel kecil material bangunan yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, kami minta bagaimana solusinya, tidak ada,” tegas Gunawan. [] Admin/PKR

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top