Kab. Bogor

Warga Desa Sukasari Dan Mekarsari Keluhkan Galian Tanah Yang Masih Saja Beroperasi, Aparat Berwenang Kemana? 

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Galian tanah yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, saat ini ternyata masih tetap beroperasi. Hal ini pun menjadi sorotan dan kritikan dari warga masyarakat desa baik yang ada di lokasi galian atau yang menjadi jalur dari lintasan kendaraan angkutan tanah.

“Banyak  dampak negatifnya, misal suara bising kendaraan, debu saat cuaca panas dan jalan becek serta licin saat hujan. Kami minta hal ini diperhatikan,” ungkap Menyeng (43) warga RT 03 RW 3 Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin.

Adanya keluhan dari warga masyarakat ini dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Mekarsari Hendrik. “Memang ada banyak warga masyarakat yang mengeluhkan dan melaporkan aktivitas lalu lalang truk galian tanah yang melintas di jalan desa dan mengganggu kenyamanan warga,” ucap Hendrik.

Baca juga  Mulai Terkuak Carut Marut Pertambangan Kabupaten Bogor

Sementara seorang warga masyarakat lainnya yang mengaku sebagai anggota LSM MPB juga mengeluhkan adanya galian tanah yang berdampak sangat mengganggu warga dan lingkungan.

“Saya sudah laporkan hal ini ke Ketua LSM MPB. Kami sebagai warga berharap supaya aparatur pemerintah seperti Satpol PP. dan pihak berwenang lainnya agar bertindak tegas terhadap kegiatan galian tanah yang diduga ilegal ini,” cetus warga yang enggan namanya dituliskan.

Dikonfirmasi hal ini, Ketua LSM MPB, Atik Yulis Setyowati membenarkan bahwa ia telah menerima beberapa aduan warga masyarakat yang merasa terganggu atas adanya aktivitas galian tanah di Desa Sukasari yang diduga kuat ilegal alias tidak memiliki izin resmi usaha tambang.

Baca juga  Viral Di Medsos Wanita ODGJ di Parung Dibawa ke RSJ

“Iya saya sudah sampaikan informasi dan keluhan warga ini kepada Kepala Satpol PP, Kapolres Bogor dan Camat Rumpin serta beberapa pihak terkait lainnya. Memang harus ada sikap dan tindakan tegas, apalagi galian ini di duga ilegal,” cetus Bunda Atik, sapaannya.

Sementara Suwardi, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin yang dihubungi redaksi media ini mengatakan, sesuai kewenangan yang dimiliki dan berdasar perintah Camat Rumpin pihaknya telah memberikan 2 (dua) kali surat teguran.

“Kemarin sempat tutup karena cuaca hujan. Setelah surat teguran kedua ini, kami belum menerima aduan warga masyarakat kembali,” ungkapnya.

Sedangkan Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo yang dikonfirmasi awak media terkait adanya keluhan dari warga soal galian tanah yang diduga ilegal tersebut, hanya memberi jawaban singkat. “Saya akan cek dan dalami dulu informasi ini,” ujar Kompol Sumijo yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Rumpin. [] Fahry

Baca juga  Satpol PP Kecamatan Rumpin Hentikan Galian Tanah Merah
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top