Kab. Bogor

Mulai Terkuak Carut Marut Pertambangan Kabupaten Bogor

B OGOR-KITA.com – Carut marut pertambangan di Kabupaten Bogor mulai terkuak. Perusahaan tambang resmi pun ternyata tidak semua memiliki izin lengkap, tetapi terus melakukan penambangan dan mengantongi keuntungan. Di sisi lain aparat terkait tutup mata dan telinga terhadap keluhan warga akibat kerusakan jalan, polusi udara dan kerusakan lingkungan.

Masalah Izin

Sejak Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melakukan inspeksi mendadak ke wilayah tambang di Rumpin, terjadi sejumlah gejolak. Apalagi kini keluar  Peraturan Bersama Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, dan Kejati Jabar Nomor 1/2014, Nomor 9/2014 dan Nomor Kep.41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jabar. Ini berarti Pemprov Jabar tidak main-main lagi menertibkan carut marut pertambangan yang sudah berlangsung tahunan di Rumpin dan sekitarnya.

Tidak heran kalau banyak upaya-upaya pembenahan yang dilakukan. Salah satunya adalah pertemuan antara Dinas ESDM Kabupaten Bogor dengan pengusaha yang bergerak di usaha tambang di Hotel Lor-in akhir Oktober 2014 lalu. Belum diketahui hasil petemuan tersebut, karena memang tidak ada keterangan pers terkait pertemuan. PAKAR sendiri mengetahui adanya pertemuan dari salah seorang pengusaha.

Baca juga  BPPKB Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan dan Simulasi Cegah KDRT

Unit Satpol PP dan Seksi Perekonomian Kecamatan Rumpin tidak mau ketinggalan. Mereka juga melakukan pendataan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tambang.  Hasilnya, diketahui bahwa dua perusahaan tambang besar di Kecamatan Rumpin, yakni PT Lola Laut Timur dan PT Lotus tidak mengantungi izin eksploitasi lengkap. Mereka tidak miliki izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), tidak punya siteplan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL). Hal ini dikemukakan Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Hasan Soleh kepada PAKAR di Rumpin, Senin (3/11).

“Kedua perusahaan tambang terbesar di Rumpin ini hanya memiliki izin ekploitasi, selelebihnya nihil,” ungkap Hasan Soleh seraya menambahkan akan melakukan pendataan perizinan serupa terhadap 15 perusahaan lainnya yang ada di Rumpin, untuk dilaporkan kepada Bupati Bogor dan dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

Baca juga  Setiap Selasa ASN Pemkab Bogor Berpakaian Casual

Kepala Teknik PT Lola Laut Timur Supriyatno mengakui belum lengkapnya izin yang dimiliki.

“Kita minim informasi terkait perizinan, tapi saya akan lengkapi semua izin yang kurang,” tandasnya.

Bisnis Besar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul menegaskan, akan terus melakukan kegiatan terpadu penertiban penambangan di wilayah utara dan barat Kabupaten Bogor.

Pada Jum’at, 19 September 2014 lalu, petugas dari Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar beserta tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap 10 perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Cigudeg, dan Rumpin. Sepuluh perusahaan itu meliputi PT Lotus SG Lestari, PT Mustika Purbantara Utama, PT Batu Sampurna Makmur, PT Panema, PT Roda Mandiri, PT Holcim, PT Quarindo, PT Loka Laut Timur, PT Tarabatu dan PT Group Pionguari.

Fakta yang ditemukan dalam penyelidikan itu adalah, mereka menggunakan alat berat seperti stone crusher, grinding machine, becho, loader dan juga bahan peledak.  “Dari segi investasi, satu perusahaan bisa mengeluarkan investasi Rp30 miliar, termasuk pembebasan lahan,” kata Martinus.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Satgas Kontrol Ketat PPKM, Positif Tetap Tinggi, 97

Hasilnya antara lain abu batu, ccreening, splite, basecoarse, dan serdam. Harganya bervariasi mulai dari Rp 80 ribu-150 ribu per kubik yang dipasarkan di daerah Jabodetabek

Tim juga menemukan fakta, yaitu jumlah produksi satu perusahaan penambangan batuan andesit bisa mencapai sekitar 200 truk besar (44 kubik per truk)  dan truk kecil (22 kubik per truk ) per hari. Bisa dibayangkan berapa putaran uang di Rumpin per hari. Berdasarkan data dari Dishub Jabar, jumlah truk yang melintas jalur Rumpin-Serpong sekitar 2.864 unit truk per hari.

Menurut Martinus, itu belum termasuk galian liar yang hanya menggunakan satu becho, dengan produksi sekitar 10-20 truk per hari. “Ini akan didalami dan diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres atau Polsek setempat,” singkat Martin.[] Harian PAKAR

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top