Kab. Bogor

Vonis Bebas Pemerkosa Anak, MA Beri Sanksi Hakim PN Cibinong

BOGOR-KITA.com – Mahkamah Agung pecat Ketua Pengadilan Cibinong Lendriati Janis dan menjatuhkan sanksi kepada majelis pemeriksa perkara perkosaan anak di Bogor, yaitu MAA, CG dan RAR, yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap HI (41), terdakwa pemerkosaan anak di Cibinong, Bogor. Sanksi tersebut dijatuhkan karena putusan para hakim  tersebut  telah mengundang perhatian, keprihatinan  dan reaksi keras dari masyarakat.

Pemecatan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,  Lendriati Janis karena dianggap lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan.

Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari ini, Selasa (30/4/2019) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru.

Baca juga  Ajuan Lelang Hanya 44 Paket, Ade Yasin Gelar Rakor Khusus

Sebelumnya, pada tanggal 25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Putusan tersebut  telah mengundang perhatian , keprihatinan  dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke Mahkamah Agung.

Adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Atas laporan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya yaitu : LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan.

Baca juga  Menyoal Putusan NO Gugatan Derden Verzet Warga Sentul City

Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019 keempatnya yaitu : MAA, CG dan RAR, dan LJ dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 maka Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top